Pengusaha Kopi Keluhkan PPN 10%

Pengusaha Kopi Keluhkan PPN 10%

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pengusaha Kopi Bengkulu keberatan adanya pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap biji kopi sebesar 10 persen. PPN sebesar itu akan membuat pengusaha kopi rugi.

\"Kalau biji kopi sudah kena pajak, maka kami rugi,\" ujar pengusaha kopi Bengkulu, Ahmad Fauzi, kemarin (19/9).

Menurutnya, pemberlakukan PPN sebesar 10 persen sangat merugikan pengusaha, khususnya para eksportir kopi di Bengkulu. Sementara, berdasarkan data Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI), dari sekitar 80 eksportir yang ada di Bengkulu, sekarang tinggal 15 yang aktif.

\"Kami menjual biji kopi mencari keuntungan hanya Rp 100 hingga Rp 200 per kilogram. Jika masih dikenakan PPN 10 persen, rugilah kami,\" keluh Fauzi.

Ia berharap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung untuk menindaklanjuti keberatan pengusaha atau eksportir kopi terkait kebijakan pengenaan PPN 10 persen untuk ekspor biji kopi tersebut.

\"Sebelumnya kami juga telah melakukan pertemuan dengan DJP Bengkulu-Lampung membahas PPN tersebut, namun hingga sekarang tidak ada realisasinya,\" Imbuh Fauzi.

Ia mengatakan, seharusnya ekspor biji kopi tak dikenakan PPN, mengingat yang dijual masih berbentuk biji. Berbeda apabila dijual ke perusahaan nasional seperti Kapal Api dan Mayora yang telah berbentuk bubuk.

\"Kami hanya menjual biji kopi, jadi harusnya bisa tidak dikenakan PPN, namun sejak 2015 hingga kini, pengenaan PPN masih saja berlaku, bahkan hal tersebut juga akan ikut merugikan petani kopi di Bengkulu,\" tutupnya.

Sementara, itu Ketua AEKI Bengkulu, Bebby Hussi juga mengaku sangat keberatan dengan pengenaan PPN 10 persen untuk ekspor biji kopi, karena selain merugikan pengusaha, juga petani kopi. Selain itu, pengenaan pajak penghasilan juga dinilai cukup tinggi dari sebelumnya 0,25 hingga 0,5 persen menjadi 0,75 persen.\"Kami keberatan dengan pengenaan pajak tersebut karena cukup memberatkan pengusaha,\" tutupnya.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu-Lampung, Erna Sulistyowati mengatakan, pengenaan PPN tersebut telah diatur dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga setiap pengusaha kopi wajib mematuhi aturan tersebut.

\"Aturan itu kan sudah lama berjalan, selama ini tidak ada yang protes, kenapa baru sekarang protes,\" sanggahnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: