DAK Hangus Disebabkan Waktu Terbatas

DAK Hangus Disebabkan Waktu Terbatas

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah pusat telah menarik anggaran dana alokasi khusus (DAK) untuk pembangunan fisik sebesar Rp 7,5 miliar di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Penarikan itu terjadi lantaran anggaran Rp 7,5 miliar untuk program fisik di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Perkebunan (DKPHP) Provinsi Bengkulu tidak berhasil dilaksanakan.

Kepala DKPHP Provinsi Bengkulu, Ir Ricky Gunawan menjelaskan, pihaknya bukan tidak mampu untuk melaksanakannya. Melainkan pemerintah pusat hanya memberikan deadline waktu kontrak pelaksanaannya sampai 22 Juli 2018. Sementara, anggaran tersebut baru bisa dicarikan pada April lalu.

\"Waktunya itu sangat singkat. Karena anggaran itu bisa dicairkan, karena kami harus membuat perencanaanya dulu,\" terang Ricky kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (19/9).

Dikatakannya, rentang waktu dari April sampai 22 Juli itu sangat singat. Belum lagi ketika anggaran itu dicairkan, OPD harus membuat perencanaanya. Setelah perencanannya selesai, maka kontrak dengan pihak ketiga baru bisa dilakukan.

\"Kalau waktunya bisa panjang, kami pasti bisa laksanakan. Paling tidak sampai akhir Desember atau pencairannya dari bulan Januari,\" paparnya.

Ricky menuturkan, ada dua pekerjaan fisik DAK senilai Rp 7,5 miliar yang tidak terlaksana. Dua pekerjaan itu ialah rehap gedung Sekolah Pembangunan Pertanian (SPP) Kelobak di Kabupaten Kepahiang dan rehab gedung Badan Koordinasi Penyuluhan (Bakorluh) Provinsi. \"Di luar dana DAK, itu kita realisasikan semua,\" tambah Ricky.

Meski tidak terealisasi, untuk usulan dana DAK tahun depan, pihaknya masih akan tetap mengajukan pembangunan rehab 2 gedung tersebut. Sebab, kondisi saat ini sudah sangat memperhatinkan dan membutuhkan pembaikan.

\"Insya Allah tahun untuk DAK tahun depan kita usulkan lagi. Mudah-mudahan bisa disetujui lagi. Tentu kita juga berharap, DAK itu bisa cair lebih awal. Sehingga kami mempunyai waktu untuk melakukan perencanaan hingga kontrak dengan pihak ketiga,\" tandasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: