Kapolda Bengkulu Intsruksi Tetapkan Tersangka Biang Kericuhan Demo HMI

Kapolda Bengkulu Intsruksi Tetapkan Tersangka Biang Kericuhan Demo HMI

\"\"Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kericuhan demo mahasiswa Bengkulu, yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bengkulu, di depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, pada Selasa (18/09/18), mendapat sorotan Kapolda Bengkulu, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Coki Manurung. Kapolda menginstruksikan penyidik Polda Bengkulu, mengusut tuntas kericuhan tersebut. Dengan menetapkan mahasiswa biang kericuhan sebagai tersangka dan membawa perkara ini hingga disidangkan di Pengadilan.

Kapolda membeberkan, \"Dalam aksi tersebut, 4 unit mobil Sabhara Polres Bengkulu rusak akibat dilempari pendemo. Perusakan aset negara ya ada pidananya. Saya perintahkan anggota saya, harus ada tersangka dalam kejadian ini dan berkasnya harus naik di pengadilan.\"

Menurut Kapolda, anggota polisi yang terluka saat melakukan pengamanan demo, hingga kini masih ada yang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

Sementara, dari 24 anggota HMI yang diamankan saat demo berlangsung, beberapa diantaranya sudah ada yabg dipulangkan dengan syarat wajib lapor. Disisi lain, masih ada beberapa anggota HMI lainnya masih diamankan Polda Bengkulu, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sebelumnya, Polda Bengkulu mengamankan 24 demonstran. Dari 24 anggota HMI yang diamankan di Polda Bengkulu, 11 anggota terindikasi terbukti melakukan perusakan 4 unit mobil polisi, serta melakukan tindakan anarkis memukul aparat kepolisian yang mencoba mengamankan situasi demo yang sedang memanas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bengkulu, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol). Pudyo Haryono, mengatakan, penyidik sedang menyelidiki peran demonstran yang diamankan saat demo berlangsung melalui beberapa rekaman saat aksi demo berlangsung.

\"Kita masih selidiki dari beberapa rekaman. Disitu akan terlihat oknum yang melakukan perusakan mobil polisi. Jika terdapat 2 bukti yang cukup, secepatnya ada yang kita tetapkan sebagai tersangka,\" pungkasnya. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: