Tiga Terdakwa PT BM Divonis 1,3 Tahun
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Setelah ditunda pada Minggu lalu, akhirnya tiga orang terdakwa perkara dugaan korupsi penyertaan modal PT. BM, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Senin sore (17/9).
Dalam sidang itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dipimpin Hakim Ketua Irfanudin SH MH menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa, Oga Chandra, Hamdani Yakub dan HM Jamil. Ketiga terdakwa mendapat vonis sama, pidana selama satu tahun tiga bulan penjara (1,3 tahun). Dengan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Dalam vonis tersebut, majelis hakim mejerat ketiga orang terdakwa dengan pasal 3 junto pasal 18 Undang Undang Tipikor lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri, orang lain secara bersama-sama.
\"Pada dasarnya majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum. Dengan putusan ini para terdakwa dapat menerima, mengajukan banding ataupun pikir -pikir selama 7 hari kedepan.\" terang Irfanudin dalam persidangan kemarin (17/9).
Kuasa Hukum Salah Seorang Terdakwa Oga Chandra, Made Astawa mengaku, sangat keberatan atas putusan dari majelis hakim tersebut. Pasalnya, dalam putusan ini seharusnya perkara ini masuk ke dalam perkara perdata sesuai dengan pasal 1320 dan pasal 1338 sahnya suatu perjanjian, namun majelis hakim menilai bahwa perjanjian tersebut yang tertuang dalam notaris terbit setelah uang tersebut cair.
\"Kita pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim, terkait putusan tersebut. Saya keberatan karena perkara ini masuk kedalam hukum acara perdata bukan termasuk kasus korupsi,\" tutupnya. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: