Pemda Lamban Input Dokumen Kontrak
Rp 85 M DAK Fisik Hangus
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Provinsi Bengkulu kembali berduka Rp 85 Miliar Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dari Pemerintah Pusat tidak bisa digunakan alias hangus. Hal tersebut disebabkan oleh lambannya Pemerintah didalam menginput dokumen kontrak ke sistem online monitoring sistem perbendaharaan anggaran negara (OMSPAN).
Kepala Bidang PPA II Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Abdullah mengatakan, sebenarnya untuk mengajukan DAK Fisik itu caranya cukup mudah, yaitu hanya melaporkan lewat online dengan memasukkan semua persyaratan pelaporan berupa ringkasan kontrak dan lembar keputusan pimpinan daerah terhadap rekening. Selain itu, pelaporan juga tidak boleh melewati batas akhir yang ditentukan.
\"Namun yang terjadi di Bengkulu, ada beberapa Pemda tidak melaporkan dokumen persyaratan hingga 21 Juli 2018 lalu dan otomatis Rp 85 Miliar DAK Fisik Tahap I hangus serta tidak bisa mengambil termin berikutnya,\" kata Abdullah, kemarin (17/9).
Karena tidak bisa mengambil termin berikutnya, membuat Pemda harus membiayai setiap proyek pekerjaan yang dianggarkan dalam APBN harus dibiayai sendiri menggunakan APBD. Belum lagi, hingga September 2018 ini, realisasi DAK Fisik tahap II baru mencapai 34.62 persen atau Rp 211 Miliar dari Pagu Anggaran tahap II mencapai Rp 330.7 Miliar. Artinya masih 10.38 persen Pemda belum merealisasikan anggaran DAK Fisik tahap II.
\"Jika hingga 22 Oktober 2018 ini, Pemda tidak juga menyelesaikan realisasi DAK tahap II maka sisa dana yang tidak terpakai juga akan hangus, begitu juga realisasi DAK Fisik tahap III,\" jelas Abdullah.
Apalagi DAK Fisik Tahap III hanya dapat direalisasikan mulai September 2018 hingga 17 Desember 2018 mendatang. Mengingat batas waktu yang disediakan juga terbatas, Pemda harus mampu bekerja optimal dalam menyampaikan laporan realisasi baik DAK Fisik Tahap I maupun II, agar tidak ada dana DAK Fisik untuk Provinsi Bengkulu yang hangus lagi. \"Kami berharap Pemda bisa bergerak cepat, jangan kejar di penghujung akhir tahun, kasihan banyak proyek harus di bayar APBD nantinya,\" tutup Abdullah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu, Heru Susanto mengatakan, maksimal atau tidak serapan DAK fisik 2018 ini sangat bergantung pada realisasi proyek-proyek di lapangan. \"Jadi ini sangat tergantung pada daerah juga bagimana mengoptimalkan serapan tersebut,\" kata Heru.
Pihaknya juga telah meminta OPD untuk menyampaikan surat pengantar baru dokumen lelang perencanaan tersebut akan tetapi belum juga disampaikan. Berlarutnya proses perencanaan ini, berimbas para rencana lelang paket fisik. Padahal, berdasarkan ketentuan, dokumen kontrak harus sudah diinput ke sistem OMSPAN paling lambat 21 Juli 2018 lalu. \"Jadi persoalan memang di perencanaan,\" tutupnya.(999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: