9 Perusahaan Diklaim Bersih dari Pencemaran
BENTENG, Bengkulu Ekspress - Tudingan masyarakat mengenai dugaan pencemaran limbah dari perusahan besar dibantah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Benteng.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, DLH Kabupaten Benteng mengklaim bahwa 9 (sembilan) perusahaan besar tidak melakukan pencemaran limbah.
Meliputi, 4 perusahan pengolahan CPO tandan buah segara (TBS) kelapa sawit, 3 perusahaan tambang batu bara dan 2 perusahaan pengolah karet setengah jadi.
\"Hasil pemeriksaan yang kami lakukan, indikasi pencemaran lingkungan oleh perusahaan di Kabupaten Benteng tidak kami temukan,\" kata Kabid Tata Lingkungan dan Amdal DLH Kabupaten Benteng, Deki Afriadi ST kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (17/9).
Dijelaskan dia, pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan uji limbah pada laboratorium yang telah terakreditasi. Baik di laboratorium DLH dan Kehutanan Provinsi Bengkulu maupun laboratorium lain di luar Provinsi Bengkulu.
\"Indikasi pencemaran harus melewati baku mutu yang telah ditentukan oleh pemerintah. Jika belum melewati baku mutu, maka belum dikategorikan pencemaran lingkungan,\" terangnya.
Selain melakukan melakukan pemeriksaan atas pengaduan masyarakat, Deki menjelaskan bahwa DLH Kabupaten Benteng juga selalu melakukan pemantauan terhadap aktivitas perusahaan. Terutama pada pembuangan limbah yang sering bermuara ke sungai.
\"Pengawasan selalu kami lakukan. Biasanya sebanyak 3-4 kali dalam 1 tahun. Selain itu, kami selalu siap menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat,\" tandasnya.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: