Raperda CSR Uji Publik

Raperda CSR Uji Publik

TAIS, Bengkulu Ekspress - Sebelum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda Corporate Social Responsibility (CSR) berlanjut ke tahap pembahasan. Komisi di DPRD Seluma meminta agar raperda CSR diuji publik terlebih dahulu bersama dengan perusahaan yang ada di Kabupaten Seluma.

“Komisi meminta untuk dilakukan uji publik sebelum raperda CSR ini disetujui. Sekaligus untuk melihat respon dari setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Seluma,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Hukum, Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma Nurfadlyah SH kepada Bengkulu Ekspress.

Saat ini draf pembahasan per komisi terhadap uji publik sudah diselesaikan sehingga tinggal menunggu jadwal pembahasan dan uji publik saja. “Seluruh perusahaan diundang untuk uji publik ini agar mengetahui reaksi dari perusahaan terkait raperda CSR ini,” terangnya.

Ditambahkan,keharusan perusahaan atas pemberian CSR sebesar 2,5 persen dari laba bersih. Sejauh ini, hanya beberapa perusahaan saja yang menyampaikan penyaluran CSR mereka ke Pemda Seluma. Itupun tidak rutin disampaikan perusahaan dengan menyertakan laporan.

Diterangkan, kepedulian dan tangung jawab sosial perusahaan yang ada di Kabupaten Seluma saat ini sangatlah minim. Sehingga Pemda Seluma merancang dan mengusulkan akan di berlakukan dan permbuatan Perda CSR. Ditambah lagiu memang Perusahaan juga sudah banyak di Kabupaten Seluma.

“Ini sebuah kewajiban perusahaan terhadap lingkungan dan harus diikuti untuk mensejahterakan warga dan lingkungan perusahaan,” imbuhnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: