Mantan Bendahara DD Dibekuk

Mantan Bendahara DD Dibekuk

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress– Pelarian Si (40) mantan Bendahara Dana Desa (DD) Desa Muara Tiga, Kedurang berakhir. Pasalnya paska ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Bengkulu Selatan (BS), sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi DD desa setempat bersama kades, Bu. Saat ini dirinya berhasil dibekuk dan menjalani hari-harinya dalam sel Mapolres Bengkulu Selatan.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Enggarsyah Alimbaldi SH SIK mengatakan, Si dibekuk Jum’at (14/9) pagi hari sekitar pukul 07.05 Wib di salah satu pondok kebun di kawasan perkebunan Pematang Pacat, Transmigrasi Tumbu’an, Kabupaten Seluma.

“Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan di Sel Mapolres Bengkulu Selatan untuk proses pemeriksaan,” katanya.

Enggar mengatakan, sebelumnya Agustus lalu, pihaknya menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi DD Desa Muara Tiga, Kedurang yakni Kadesnya, Bu bersama bendahara DD nya, Si. Hal itu lantaran hasil audit BPKP pada pengelolaan DD tahun 2016 ada kerugian negara sekitar Rp 200 juta.

Hanya saja paska ditetapkan sebagai tersangka, hanya kades yang kooperatif. Bahkan usai pemeriksaan sang kades langsung ditahan. Sedangkan Si langsung menghilang.

Kemudian beberapa waktu lalu, pihaknya mendapat informasi, Si berada di hutan tepatnya daerah perkebunan warga di kawasan Tumbu’an, Seluma. Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan. Kemudian setelah dipastikan informasi tepat, pihaknya langsung berangkat menuju lokasi persembunyian Si. Hingga akhirnya Si berhasil dibekuk saat sedang berada di pondok kebunnya.

\"Saat kami menyambangi pondoknya, Si tidak bisa kabur lagi, sehingga langsung kami bawa ke Bengkulu Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang Enggar.

Sekedar mengingatkan, pada tahun 2016 lalu, Desa Muara Tiga mendapat kucuran DD hingga ratusan juta. Hanya saja, dalam pengelolaannya diduga ada penyimpangan, hingga akhirnya warga setempat melaporkannya ke Polres Bengkulu Selatan. Dari hasil pemeriksaan, dalam pengelolaan DD ada unsure pidana.

Bahkan hasil audit BPKP ditemukan ada kerugian negara hingga RP 200 juta. Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan Kades dan bendahara DD sebagai tersangkanya. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: