PAD Parkir Tabut Rp 43,5 Juta

PAD Parkir Tabut Rp 43,5 Juta

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu telah mengantongi Rp 43,5 juta sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari retribusi parkir tabut 2018. PAD ini diserahkan oleh pihak ketiga perseorangan atas nama Adi Irawan yang mengelola lapak parkir di kawasan Festival Tabut yang berlangsung hingga 10 Muharram mendatang.

\"PAD parkir sudah kita terima berdasarkan kesepakatan dalam pengelolaan parkir dengan pihak ketiga, jumlah ini hampir sama dengan pendapatan tahun lalu,\" kata Kepala Dishub Kota, Drs Bardin, kemarin (15/9).

Ia menjelaskan, PAD yang diterima telah sesuai kajian dan jumlah titik parkir yang ditentukan. Lahan parkir yang dikelola secara resmi mulai dari depan Balai Adat, depan Mapolres Bengkulu, kemudian depan kantor Dinas PUPR Provinsi, dan di kawasan Pasar Barukoto.\"Konsepnya masih mengacu dengan pengelolaan tahun lalu,\" tukasnya.

Meski telah menerima setoran PAD parkir, pengawasan di lapangan akan terus dilakukan secara ketat. Karena, sebelum pelaksanaan tabut, pihaknya juga sudah melakukan rapat dengan pihak kepolisian dan stakeholder terkait untuk melakukan pengamanan bersama sesuai dengan wewenang masing-masing.

Selain itu, Dishub juga fokus dalam pencegahan terjadinya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh juru parkir (jukir). \"Pencegahan itu sudah kita pasangkan spanduk berisikan daftar tarif parkir, mulai dari Rp 1000 untuk motor dan Rp 2 ribu untuk mobil, sekaligus kita cantumkan Perda yang mengatur tentang hal itu,\" jelas Bardin.

Ia juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak segan-segan memberitahukan kepada jukir yang ingin mencoba meminta tarif parkir lebih, setidaknya dapat menunjukkan spanduk yang sudah terpasang di beberapa titik atau brosur yang disebarkan oleh petugas Dishub. Dengan demikian, maka dapat mengurungkan niat jukir untuk melakukan pungli.

\"Kita juga sudah ada komitmen dengan jukir untuk memungut tarif resmi sesuai Perda. Sekaligus juga sudah kita berikan pembinaan terhadap aturan berlaku,\" pungkasnya. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: