Piutang Pajak Daerah Tembus Rp 72 Miliar

Piutang Pajak Daerah Tembus Rp 72 Miliar

Dispenda Sulit Menagih

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mulai kesulitan dalam melakukan penagihan piutang pajak daerah. Penyumbang terbesar berasal dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 57 miliar sedangkan sisanya Rp 15 miliar berasal dari pajak sektor lain, sehingga mencapi Rp 72 miliar.

Kepala Bidang Penerimaan PBB dan BPHTB Bapenda Kota Bengkulu, Gita Gama, mengaku pihaknya sulit untuk melakukan penagihan karena tidak adanya biaya operasional khusus.

\"Banyak faktor kesulitan penagihan, pertama tidak ada anggaran untuk melakukan verifikasi, survei terhadap data di lapangan, sehingga kita sulit untuk memetakan apakah layak kita hapuskan hutang ini atau tidak,\" kata Gita, kemarin (14/9/2018).

Kedepan pihaknya tetap berupaya verifikasi terhadap validasi data piutang yang masih bisa tertagih atau tidak bisa lagi tertagih. Dan pihaknya akan mengusulkan penghapusan piutang.

Penghapusan Piutang

\"Penghapusan piutang ini ada 2 macam, apabila bersandar kepada Keputusan Walikota, maka besarannya dibatasi Rp 5 miliar. Tapi kalau menghapuskan secara keseluruhan maka harus meminta persetujuan dewan,\" jelasnya.

Gita juga mengungkapkan berdasarkan Peraturan daerah nomor 5 tahun 2013 menjelaskan bahwa usia penagihan selama 5 tahun. Jika sudah lewat dari 5 tahun maka hutang tersebut sudah kadaluarsa, artinya Dispenda tidak punya kewajiban lagi untuk melakukan penagihan.

\"Tinggal kita menunggu wajib pajak punya kesadaran untuk membayar utang pajaknya khususnya PBB,\" terang Gita.

Meski pihaknya mengalami keterbatasan anggaran, namun dalam hal ini beberapa kali Dispenda sudah mencoba melakukan pendataan dengan turun langsung tanpa ada dukungan anggaran yang memadai.

\"Kita juga melihat perjalanan piutang ini, kalau memang benar-benar tidak bisa lagi ditagih karena lain hal, maka itu yang kita prioritaskan untuk penghapusan,\" terangnya.

Dalam hal ini pihaknya juga sangat menyayangkan didalam Perda tidak dicantumkan secara tegas mengenai sanksi hukum wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak.

\" Ada sanksi tapi bersifat administratif, contoh dikenakan denda atau ditempelkan stiker bawasannya tempat ini tidak melakukan pembayaran pajak. Tapi saya yakin ini tidak menimbulkan efek jera, sehingga wajib pajak malah berani untuk tidak membayar,\" pungkasnya. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: