PNS Korup Masih Digaji
Wajib Mengembalikan Jika Terbukti Inkrah
BENGKULU, Bengkulu Ekspress –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengaku sebanyak kurang lebih 100 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bengkulu berstatus terpidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ratusan PNS korup tersebut hingga saat ini masih digaji negara dan belum dilakukan pemecatan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Dra Hj Diah Irianti MSi mengaku, belum bisa merinci secara pasti jumlah PNS di Provinsi Bengkulu yang pernah terlibat kasus korupsi. Dari ratusan yang diketahui pihaknya, beberapa PNS tersebut saat ini sudah beralih atau pindah ke Pemda kabupaten/kota.
\"Jumlahnya belum pasti, menurut perkiraan kurang dari 100 akan tetapi berdasarkan data dari BKN ada 1 orang PNS di Pemprov Bengkulu dan 19 di Kabupaten/Kota,\" terang Diah, kemarin (14/9/2018).
Menanggapi temuan BKN, pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan meminta salinan putusan pengadilan yang inkrah sebagai dasar pemberhentian dengan tidak hormat kepada PNS berstatus narapidana. \"Jika terbukti masih menerima gaji dan tunjangan setelah putusan inkrah, PNS wajib mengembalikan. Selain itu, PNS tersebut akan diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak menerima dana pensiun,\" jelas Diah.
Seperti diketahui, beberapa PNS yang pernah tersandung kasus korupsi di Provinsi Bengkulu masih menerima gaji dan berbagai fasilitas bahkan mendapat kenaikan pangkat. Mereka merupakan PNS yang memiliki posisi sebagai staf biasa hingga pejabat daerah yang aktif bekerja dan diduga ada yang membiarkan. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPK dan kejaksaan berkaitan dengan pembayaran remunerasi serta pemberian fasilitas terhadap PNS terpidana korupsi yang telah menimbulkan kerugian negara.
\"Kami akan telusuri dulu, dengan berkoordinasi bersama pihak terkait, kalau memang belum di pecat dan masih menerima gaji atau fasilitas, mereka harus mengembalikannya kepada negara,\" tutupnya.
8 ASN Kota Bengkulu Bakal Diberhentikan
Sementara itu, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bengkulu mencatat ada 8 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus hukum pidana. Dalam hal ini Pemerintah kota akan segera melakukan pemecatan secara tidak hormat.
Sebagai tindaklanjuti dari Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang (ASN), sekaligus tindaklanjuti dari terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang penegakan hukum bagi PNS terbukti korupsi.
\"Kita juga akan mengikuti perintah dari pusat, aritnya tindaklanjut dari mereka yang kasus hukumnya sudah inkracht ada pihak berwenang, tugas kita hanya menyampaikan data itu,\" kata Kepala BKPP kota, Drs Bujang Hr, kemarin (14/9).
Untuk diketahui, dalam dijelaskan bahwa ASN diberhentikan tidak dengan hormat jika dihukum penjara berdasar putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum. \"Untuk di Kota Bengkulu ada sekitar 8 orang, saat ini mereka masih tersebar di beberapa OPD, saya lupa dimana saja tapi nanti kita data dulu,\" ungkapnya.
Puluhan ASN Koruptor Inkracht
Di Kabupaten Mukomuko, terbitnya surat edaran pemerintah pusat akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi dan sudah ada keputusan tetap/ inkracht. ASN di Kabupaten Mukomuko tercatat sekitar tiga oknum ASN. Diketahui ketiga oknum ASN itu terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan alat berat tahun 2006/2007 lalu.
Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Jawoto melalui Kabid Pengadaan dan Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN, Deftri Maulana SSTP di konfirmasi kemarin (14/9) pagi mengatakan, telah menerima surat edaran tersebut. “Khusus nama-nama oknum ASN koruptor dan harus di pecat dengan tidak hormat berdasarkan data dari BKN Pusat ada tiga ASN, yakni M,N dan MZ,”katanya.
Terkait hal tersebut, kata Deftri, akan dilakukan rapat tim. Salah satunya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Kepala Daerah. Ia juga menyampaikan terkait edaran itu, oknum ASN koruptor dan telah berkekuatan hukum tetap tersebut akan dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat. ”Yang jelas akan di rapatkan bersama tim,”ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

