Patuhi Aturan Kampanye

Patuhi Aturan Kampanye

LEBONG, Bengkulu Ekspress - Untuk memberi pemahaman kepada partai politik (Parpol) yang ikut didalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang mengenai aturan yang harus dipatuhi. Kemarin (12/9), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong mensosialisasikan program dan jadwal Pemiliu 2019.

Dikatakan Komisioner KPU Lebong Divisi Teknis Pengelenggara dan Sosialisasi, Yoki Setiawan SSos sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 28 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum.

“Dimana kita menyampaikan peraturan yang benar dan harus dipatuhi seluruh parpol dan Bacaleg dalam pelaksanaan kampanye,” jelasnya, kemarin (12/09).

Sementara itu, dalam pelaksanaan kampanye parpol dan bacaleg, KPU hanya memfasilitasi seperti bahan kampanye, alat peraga kampanye (APK) serta yang lainya. Selain itu setiap Parpol atau Bacaleg yang berkampanye dengan memasang baliho atau spanduk maupun tempat yang diperbolehkan untuk dipasang harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Kita juga menyampaikan tata cara yang diperbolehkan dalam berkampanya, “ ucapnya

Ditambahkan Yoki, dalam tahapan kampanye Parpol dan Bacaleg sudah bisa berkampanye yang dimulai dari tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang. Akan tetapi sebelum melaksanakan kampanye, setiap Parpol wajib melaporkan tim dan pelaksana kampanye ke KPU Kabupaten Lebong.“Tim kampanye didaftarkan H-3 sebelum untuk pelaksanaan kampanye wajib didaftarkan H-1 tahapan kampanye dimulai,” sampainya.

Jika nanti tim kampanye belum dilaporkan ke KPU, maka dipastikan pihak Parpol ataupun Bacaleg belum bisa melaksankan kampanye kepada masyarakat baik itu membuat spanduk atau brosur maupun bertemu dengan masyarakat serta membuat iklan melalui media cetak ataupun elektronik.“Karena ini telah ada aturannya, untuk itu kami meminta agar seluruh Parpol ataupun Bacaleg bisa mematuhi aturan yang ada,” ujar Yoki. (614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: