Parpol Diminta Tertibkan Bacaleg

Parpol Diminta Tertibkan Bacaleg

CURUP, Bengkulu Ekspress - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong meminta masing-masing Parpol untuk bisa menertibkan Bacalegnya. Hal tersebut dikarenakan tidak menutup kemungkinan adanya Bacaleg yang melanggar tahapan Pemilu.

\"Terkait dengan adanya kemungkinan pelanggaran tahapan Pemilu, kami harap masing-masing Parpol bisa menertibkan Bacaleg masing-masing,\" harap Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Dodi Henda S saat dikonfirmasi usai sosialisasi dan koordinasi kampanye Pemilu 2019 oleh KPU Rejang Lebong, Rabu (12/9) kemarin.

Dijelaskan Dodi, pelanggaran Pemilu yang bisa saja dan rentan dilakukan oleh Bacaleg yaitu dengan melakukan curi start kampanye atau melakukan kampanye sebelum waktu yang ditentukan.

Karena menurut Dodi, dalam tahapan Pemilu serentak 2019 sendiri, pelaksanaan kampanye atau sosialisasi baru bisa dilakukan mulai tanggal 23 September ini setelah sebelumnya dilakukan penetapan DCT oleh KPU pada tanggal 20 September mendatang.

\"Kita meminta agar Parpol bisa menertibkan Bacalegnya sebelum dilakukan penertiban oleh Bawaslu,\" sampai Dodi. Lebih lanjut Dodi menjelaskan, apa-apa yang dilakukan Bacaleg seharusnya diketahui oleh Parpol tempat mereka bernaung. Jangan sampai menurut Dodi, saat ada Bacaleg yang melakukan pelanggaran Parpol justru berkilah dengan mengatakan bahwa mereka tidak tahu karena itu adalah kegiatan Bacaleg.

\"Parpol harus menyampaikan kepada Bacalegnya terkait apa-apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam pelaksanaan Pemilu ini,\" terang Dodi.

Sementara itu, komisioner KPU Rejang Lebong, Fahamzah menjelaskan kegiatan yang mereka laksanakan kemarin merupakan bagian dari kewajiban KPU Rejang Lebong untuk mensosialisasikan apa saja yang berkaitan dengan pelaksanaan kampanye yang akan dimulai tanggal 23 September ini.\"Ada beberapa hal yang kita sampaikan dalam kesempatan ini khususnya terkait dengan kampanye,\" sampai Faham.

Salah satu poin yang disampaikan tersebut, menurut Faham terkait dengan Alat Praga Kampanye (APK) sendiri. Dimana untuk APK sendiri, menurut Fahamzah akan difasilitasi atau dicetakkan oleh KPU Rejang Lebong, meskipun ia mengaku untuk desainnya nanti akan diserhkan sepenuhnya kepada ParpolDalam pengadaan APK sendiri, Faham juga mengaku jumlahnya terbatas, dimana menurutnya untuk satu Parpol KPU hanya membatasi maksimal 10 lembar APK saja.

\"Meskipun maksimal 10 lembar APK yang bisa kita sediakan, untuk pelaksanaannya kita akan sesuaikan dengan anggaran yang kita miliki,\" tambahnya.

Disisi lain, dalam persiapan masuk masa kampanye ini sendiri, Faham mengaku KPU Rejang Lebong juga akan berkoordinasi dengan stakholder salah satunya dengan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut terutama terkait dengan penentuan zona hijau yang dilarang untuk dipasang APK serta lokasi yang nantinya akan digunakan untuk dilaksanakan kampanye akbar.

\"Kita juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Rejang Lebong, tertutama untuk titik zona hijau serta lokasi yang akan digunakan untuk kampanye akbar,\" jelasnya.

Rakor terkait dengan kampanye yang dilaksanakan KPU Rejang Lebong kemarin dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Polres Rejang Lebong dan Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Rejang Lebong.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: