Pemprov Siap Pecat ASN Koruptor

Pemprov Siap Pecat ASN Koruptor

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua Pemerintah Daerah (Pemda) memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat kasus korupsi. Sebab, sesuai data Badan Kepegawaian Negara (BKN), tercatat sebanyak 2.357 PNS terpidana korupsi masih terdaftar sebagai pegawai aktif.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu pun mencatat ada sekitar 100 orang ASN terlibat hukum kasus korupsi yang belum dilakukan pemecatan. \"Jumlahnya kurang dari 100 orang, tapi pastinya jangan dulu,\" terang Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Dra Hj Diah Irianti MSi kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (9/9).Sayangnya BKD enggan terlalu buka-bukaan terkait masalah tersebut.

\"Udah ya, saya ngak bisa jawab yang itu,\" katanya secara singkat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti SE MT mengatakan, apa yang telah menjadi keputusan Undang-Undang (UU), tentu pemecatan ASN yang terlibat korupsi akan dilakukan. Sehingga hal itu akan membuat jera ASN lain untuk tidak ikut dipermasalahan yang sama.

\"Yang pasti kita ikuti UU yang berlaku,\" terang Nopian.

Menurutnya, jika memang telah terbukti bersalah dan inkrah, tentu sesuai dengan UU, kalau memang dilakukan pemecatan, maka ASN yang bermasalah akan dilakukan pemecatan. Seperti tahun 2016 lalu, Pemprov juga telah memecat 12 ASN yang terlibat kasus korupsi.\"Kalau memang terbukti bersalah tentu ada penindakan,\" paparnya.

Dijelaskannya, berbagai upaya dilakukan oleh pemprov untuk mencegah agar ASN tidak ikut dalam masalah tersebut. Seperti meminta fokus dengan kinerjanya, semua kinerja berbasis elektronik. Termasuk pendampingan yang dilakukan dengan Korsubga KPK.\"Pencegahan terus kita lakukan agar tidak ada lagi ASN yang bermasalah hukum,\" tandas Nopian. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: