Butuh Perda untuk Mencegah Narkoba
BNNP Tunggu Kepedulian Pemda
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Maraknya peredaran narkoba yang massif hingga ke lingkungan kerja, sekolah, dan instansi pemerintah di Provinsi Bengkulu, membuat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu mendorong pemerintah daerah untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Anti Narkoba.
\"Kami ingin melihat sejauh mana kepedulian pemerintah terhadap bahaya narkoba, khususnya kepada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang ada di Pemda dan instansi vertikal,\" kata Kepala Bagian Umum dan Humas BNNP Bengkulu, M Noor Said, kemarin (6/9).
Menurutnya, tanpa kepedulian dari Pemda, maka penanggulangan dan pencegahan terhadap bahaya narkoba tidak akan berhasil.Untuk itu, pihaknya mendorong pembuatan Perda tentang Anti Narkoba, karena sejauh ini belum ada Perda yang mampu mendorong masyarakat untuk aktif mencegah peredaran narkoba.
\"Saat ini hanya ada Perda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR), sehingga masyarakat di bawahnya susah bertindak. Padahal, dalam UU 35 tentang Narkotika diatur peran masyarakat terhadap penyalahgunaan narkotika di Pasal 104 sampai 105,\" terang Noor.
Selain itu, pada instansi pemerintah juga sudah ada instruksi dari Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013, dimana peran gubernur dan bupati juga aktif membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah. \"Kita fokus pada Kemendagri No 21 tahun 2013 itu karena narkoba itu sudah digaungkan dimana-mana, tetapi implementasinya dibawah belum begitu maksimal, karena tidak ada kekuatan hukum sehingga masyarakat bisa bergerak,\" imbuh Noor.
Ia juga menyatakan, ancaman besar narkoba ini tidak mungkin dibebankan pada BNN saja. Butuh peran serta masyarakat dan juga pemda untuk terlibat dalam mengatasi penyalahgunaan narkoba agar tidak menyerang masyarakat khususnya pekerja dan generasi muda. \"Pemda perlu melakukan kebijakan strategis yang dapat mencegah dan menanggulanginya secara masif pula,\" tutur Noor.
Tidak hanya itu, peran pemda di antaranya juga ikut mendukung terkait alokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Itu dibutuhkan demi mendukung kegiatan pencegahan maupun rehabilitasi bagi masyarakat yang merupakan pengguna narkoba.\"Kalau semua hal tersebut bisa berjalan baik, maka saya pastikan Bengkulu bisa aman dari penyalahgunaan narkoba,\" tutupnya.(999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: