Telat Bayar PBB, Didenda

Telat Bayar PBB, Didenda

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Bagi warga Kota Bengkulu yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan dikenakan denda sebesar 2 persen. Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu menginggatkan agar pembayaran pajak tahun ini harus dilakukan sebelum tanggal 30 September 2018 ini. Kepala Bidang Penerimaan PBB dan BPHTB Bapenda Kota, Gita Gama mengatakan pembayaran PBB dapat dilakukan di Bank Bengkulu, Kantor Pos dan di kasir Bapenda Kota Bengkulu yang berada di kawasan Bentiring.

\"Ya, kita kenakan denda 2 persen kalau terlambat, paling lama pembayaran pajak itu akhir bulan ini. Maka kita imbau masyarakat mulai saat ini,\" ujar Gita kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (4/9).

Ia mengungkapkan, untuk target PBB tahun 2018 ini mencapai Rp 10 miliar, dan terhitung hingga 31 Agustus lalu baru tercapai 40 persen. Gita berharap target PBB tahun ini bisa tercapai. Pasalnya, pada tahun lalu hanya tercapai sebesar 85 persen dari target. Oleh sebab itu, desakan kepada masyarakat agar taat membayar pajak ini terus dilakukan.

\"Tahun kemarin tercapai 85 persen dari target Rp 10 miliar,\" tuturnya.

Menurut Gita, kesadaran warga untuk membayar PBB masih cukup rendah. Para wajib pajak biasanya melunasi PBB apabila terbentur dengan urusan administrasi yang mewajibkan terlampirnya bukti lunas PBB.

\"Misalnya saat ingin mendaftarkan anak sekolah, ingin mengurus KK, KTP dan lainnya. Padahal, pajak ini sangat penting untuk pembangunan Kota Bengkulu,\" jelasnya.

Pun demikian, pihaknya masih optimis untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak ini, dan terus memberikan peringatan kepada masyarakat bahwa pembayaran pajak ini untuk pembangunan dan kemajuan Kota Bengkulu ke depan.

\"Kita juga memberlakukan sanksi yang tertuang di dalam perda jika ada wajib pajak yang membandel, dengan cara menempelkan surat paksa, dan memajang spanduk di depan tempat usaha wajib pajak tersebut,\" tegasnya. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: