Fatwa MUI tentang Satwa Terus Digaungkan

Fatwa MUI tentang Satwa Terus Digaungkan

CURUP, Bengkulu Ekspress - Kegiatan Lomba Lintas Alam (LLA) yang dilaksanakan di kawasan Hutan Madapi pada tanggal 1-2 September kemarin, selain untuk mengenalkan potensi wisata Hutan Madapi di Kabupaten Rejang Lebong, juga sebagai wadah untuk menggaungkan Fatwa MUI nomor 04 tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Keseimbangan Ekosistem.

Dimana dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Pengelolaan III Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) Bengkulu-Sumatera Selatan tersebut. Panitia memberikan sosialisasi kepada panitia terkait dengan Fatwa MUI tersebut.

Sosialisasi tentang Fatwa MUI nomor 4 tahun 2014 ini dilakukan oleh Lingkar Institute, Bengkulu. Dimana dalam kesempatan tersebut, materi disampaikan langsung oleh Direktur Lingkar Institute, Bengkulu, Iswadi.

\"Fatwa MUI tentang pelestarian satwa langka dan keseimbangan ekosistem ini merupakan bagian dari upaya untuk melestarikan satwa langka dari kepunahan,\" sampai Iswadi.

Dijelaskan Iswadi, lahirnya Fatwa MUI nomor 4 tahun 2014 tersebut, karena hukuman bagi para pelaku perburuan liar ditanah air belum memberikan efek jera bagi para pelaku perburuan liar. Oleh karena itu, dengan adanya Fatwa tersebut, menurutnya diharapkan bisa menekan aktifitas perburuan liar khususnya terhadap satwa-satwa langka yang ada ditanah air.

\"Dalam fatwa tersebut, ditegaskan bahwa memburu Satwa yang dilindungi adalah haram, oleh karena itu tugas kita bersama untuk menyampaikan fatwa ini demi kelestarian alam kita,\" pinta Iswadi kepada peserta yang hadir.

Dalam kesempatan tersebut ia juga mengungkapkan bahwa, hadirnya Fatwa MUI tersebut merupakan buah dari pemikiran beberapa kalangan dan ulama yang peduli akan kelestarian lingkungan serta khawatir karena semakin maraknya perburuan liar terhadap satwa-satwa yang dilindungi.

Dalam kesempatan tersebut, Iswadi juga mengungkapkan sebelum keluarnya Fatwa MUI, Agama Islam telah melarang secara tegas umat manusia untuk tidak melakukan kerusakan dimuka bumi. Hal tersebut menurutnya telah tertulis dalam salah satu surat dalam Al Quran yang merupakan kitab suci umat Islam.

\"Semua yang diciptakan Tuhan harus dijaga kelestariannya, dan yang bertugas untuk menjaga kelestarian ciptaan Tuhan itu kita sendiri,\" paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengajak para peserta yang hadir untuk ikut mensosialisaskan Fatwa MUI tersebut dilingkunagn sekitarnya, dengan harapan bisa menekan aktifitas perburuan satwa langka, demi kelestarian satwa langka dan keseimbangan ekosistem. Karena menurutnya apabila ada satwa yang punah maka ekosistem tidak akan seimbang lagi.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: