3 Bacaleg TMS
LEBONG, Bengkulu Ekspress – Sebanyak 3 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari tiga partai politik (Parpol), yaitu Perindo, PDI P dan Golkar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, Salahudin Al Khidr SE mengatakan, bahwa sebelumnya pihaknya mendaftarkan laporan dari masyarakat mengenai 2 Bacaleg dari dua parpol. Untuk itulah langsung mengirimkan surat pemberitahuan kepada masing-masing Parpol untuk meminta klarifikasi atas laporan tersebut.
“Kita sudah meminta klarifikasi dari 2 bacaleg mulai dari tanggal 29 hingga 31 Agustus yang lalu,” jelasnya, kemarin (03/09)
Namun setelah mendapatkan balasan klarifikasi atas laporan masyarakat yang telah disampaikan ke masing-masing Parpol, pihaknya menentukan apakah jawaban tersebut bisa diterima atau tidak. Namun sesuai jawaban klarifikasi, akhirnya kedua bacaleg dinyatakan TMS. “Kita nyatakan TMS dan sudah kita sampaikan kepada masing-masing Parpol,” sampainya.
Walaupun ada bacaleg yang dinyatakan TMS, pihak Parpol masinh bisa melakukan pergantian. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018. Dimana Kpu akan menerima nama-nama pergantian bacaleg mulai hari ini Selasa, 4 hingga 10 September 2018.
“Selanjutnya tanggal 11 hingga 13 September 2018, kita akan melakukan verifikasi atas bacaleg pengganti yang diajukan,” tuturnya.
Kemudian pada tanggal 14 hingga 20 September 2018, KPU akan melakukan penyusunan Daftar Calon tetap (DCT) para bacaleg yang telah mendaftar atau didaftaran pihak Parpol. Kemudian akan diumumkan kepada masyarakat mulai tanggal 21 hingga 23 September 2018.
“Kita laksnakan tahapan demi tahapan, selanjutnya akan diketahui Bacaleg yang akan bertarung di legsilatif Kabupaten Lebong tahun 2019 mendatang,” sampai Salahudin.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: