PT PIB Tak Kantongi Izin Tambang
TAIS, BE- Perusahaan tambang pasir besi PT Pasifik Indo Bara (PIB) yang melakukan pertambangan di kawasan pantai di Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan, ditegaskan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu kabupaten Seluma (BPPT) Seluma, Rateni SPd belum memiliki perizinan.
“Kita telah didatangi beberapa orang anggota dewan, mereka mempertanyakan IUP PT PIB. Kita sudah tegaskan, perusahaan itu belum diberi izin,” tegas Rateni. Dijelaskannya, jika PT PIB merupakan anak dan masih di bawah naungan PT Famia Terdionagara yang megarap lokasi tersebut. Maka perusahaan itu harus melapor ke pada pihaknya dan mengurus perizinan.
Menyikapi persoalan tersebut, lanjut Rateni, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengunjungi lokasi pertambangan tersebut. Apalagi, disebut-sebut lokasi eksploitasi tanpa izin tersebut berada di dalam kawasan cagar alam. Jika ditemukan ada pelanggaran dalam pertambangan tersebut, maka pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas pada PT PIB tersebut.
“Jika terbuki maka akan kita sanksi. Beberapa hari ke depan kita akan ke Pasar Seluma, persis ke tempat pertambangan itu,” ujarnya. Sementara itu, aktivitas penambangan pasir besi di lokasi tersebut juga dikerjakan oleh PT Puguk Saksi Permai.
Ditegaskan Rateni, berbeda dengan PT PIB, perusahaan milik mantan bupati Seluma Murman Effendi itu telah mengantonggi izin usaha pertambangan. “Dalam catatan kita, hanya 14 perusahaan yang terdaftar dan memiliki izin dari BPPT yang bergerak di Seluma,”ujarnya. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: