APK Dipasang Sesuai Dapil
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Bengkulu mulai merancang pelaksanaan kampanye Calon Legislatif (Caleg) peserta Pemilu 2019. Sebab, kampanye akan berlangsung 3 hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 23 September mendatang.
\"Berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2018, pelaksanaan kampanye berlaku 3 hari setelah penetapan DCT sampai 3 hari sebelum pelaksanaan pemilihan atau pencoblosan,\" ujar Komisioner KPU Kota Bengkulu, Deby Harianto SSos, kemarin (2/9).
Sementara itu, untuk penentuan titik-titik atau lokasi penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) masih dilakukan pengkajian lebih mendalam, karena lokasi penempatan APK Pemilu ini berbeda di Pilwakot beberapa waktu lalu. KPU harus mengatur sebanyak 500 Caleg Kota Bengkulu yang sudah masuk DCT dapat ditampilkan seluruhnya secara adil dan ditempatkan di lokasi strategis.
\"Mungkin nanti akan ditampilkan per daerah pemilihan (dapil) karena kita ada 4 dapil, maka pengaturannya akan berbeda dan untuk menetapkan lokasi strategis juga berdasarkan persetujuan dari beberapa pihak terkait,\" ungkapnya.
Sedangkan untuk masalah pendanaan, pihaknya masih menunggu instruksi dari KPU RI. Karena dalam pelaksanaan Pemilu 2019 ini sepenuhnya menggunakan APBN. \"Karena pelaksanaan pemilu ini serentak se-Indonesia, maka pedomannya sama berdasarkan Undang-undang dan Peraturan KPU,\" terang Deby.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad SHI mengaku bahwa saat ini sudah ditemukan beberapa bacaleg yang mencuri start untuk melakukan kampanye berupa pemasangan baliho di beberapa tempat.
Pihaknya pun sudah melayangkan surat teguran, baik ke partai politik maupun bacaleg bersangkutan untuk dapat memulai kampanye sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU.\"Sudah kita amati ada beberapa titik, dan respon Bawaslu sudah kita layangkan surat agar dapat tertib untuk melaksanakan kampanye sesuai jadwal nanti,\" tambah Rayendra. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: