Bacaleg Mantan Napi Belum Diganti

Bacaleg Mantan Napi Belum Diganti

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihaan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu sudah memberikan deadline atau batas waktu selama 7 hari ke PDIP dan Demokrat untuk mengganti bakal calon legislatif (Bacaleg)-nya yang mantan narapidana. Namun hingga kemarin (2/9), belum juga diajukan penggantinya.

Diketahui, ada dua bacaleg mantan napi yang sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Provinsi Bengkulu. Yakni, satu dari Partai Demokrat yang diduga terlibat kasus korupsi yang telah mendapatkan putusan inkrah dari pengadilan dan satu bacaleg lagi dari PDI-Perjuangan yang terdeteksi pernah terlibat kasus pidana umum (pidum), namun tidak membuat pengumuman kepada publik secara resmi melalui media cetak.

\"Kita masih menunggu perpol mengajukan bacaleg pengganti,\" terang Anggota Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (2/8).

Dijelaskannya, KPU telah memberikan surat rekomendasi bagi parpol mengganti bacaleg pada tanggal 28 Agustus lalu dan akan berakhir pada tanggal 4 September besok. Ketika tidak juga mengajukan penggantinya, maka secara otomatis bacaleg tersebut akan dicoret oleh KPU Provinsi. \"Secara otomatis akan tercoret,\" tambahnya.

Sebelum memberikan rekomendasi, dua parpol itu, menurut Emex, telah memberikan klarifikasi kepada KPU. Pihak PDI-P mengaku jika bacalegnya pernah terlibat hukum pidana umum dan tidak memberikan surat pernyataan kepada masyarakat melalui media cetak. Sementara dari Demokrat tetap meminta agar KPU menyertakan bukti lengkap, jika memang bacalegnya pernah terlibat tindak pidana korupsi.

Emex mengakui, sebelum memberikan rekomendasi, KPU telah menggelar rapat bersama tim pokja terdiri dari Polda, Kejaksaan hingga tim terkait, bahwa telah menyatakan bacaleg itu terlibat kasus hukum. Bahkan KPU juga telah mengantongi berkas putusan pengadilan, baik yang eks napi pidum maupun eks napi korupsi.

\"Bukti kita kuat dari rekomendasi tim pokja. Putusan dan berkas lain sudah kita terima. Kita sampaikan apa adanya,\" papar Emex.

Menurut Emex, KPU akan tegas terkait bacaleg yang pernah terlibat hukum, baik korupsi, kekerasan perempuan dan anak serta narkoba. Sebab, aturan itu telah diaturan dalam PKPU nomor 20 tahun 2018. Jika tidak ditegaskan, maka dikhawatirkan KPU akan menerima sanksi tegas, lantaran tidak menaati aturan yang telah berlaku.\"Yang kita tegakkan aturan. Bukan karena orangnya atau parpolnya. Jadi mau tidak mau harus diganti,\" tegasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Bengkulu, Edison Simbolon mengatakan, surat rekomendasi dari KPU sudah diterima dan telah disampaikan ke bacaleg yang bersangkutan. Dari hasil klarifikasi, bacalegnya memberikan penjelasan bahwa putusan atas eks napi koruptor tidak pernah diterimanya.\"Kita sudah sampaikan dan penjelasannya tidak pernah terlibat kasus itu. Bahkan dirinya juga sudah berulang kali jadi anggota dewan dan calon wakil bupati,\" terang Edi.

Menurut Edi, pihaknya telah meminta putusan asli dari KPU terkait bacalegnya yang telah dinyatakan TMS. Sebab, putusan dari pengadilan itu hanya dalam bentuk fotocopy. Namun sebelum berkas itu diberikan, KPU sudah terlebih dahulu menyatakan TMS terhadap bacalegnya. \"Putusan asli sudah kita minta tapi belum diberikan,\" tambahnya.

Langkah partai sendiri, dijelasnya, telah menyerahkan sepenuhnya kepada bacalegnya. Ketika bacalegnya menerima, maka akan dilakukan pergantian. Namun jika keberatan, maka pihaknya belum bisa melakukan pencoretan. Sebab, bacalegnya memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). \"Kita serahkan dengan yang bersangkutan. Kalau mau ajukan gugatan, itu hak pribadinya,\" tandas Edison. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: