Mobil Kemdes PDTT Tak Bayar Pajak

Mobil Kemdes PDTT Tak Bayar Pajak

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Bidang Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) Lebong menemukan sebanyak 9 unit mobil bantuan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) di Kecamatan Tambang Sawah tak bayar pajak. Bahkan dari awal penyerahan hingga saat ini belum sama sekali membayar pajak dan uji kendaraan bermotor atau KIR.

Kepala Bidang Perhubungan Dinas PUPRP Lebong, Ummi Haidar Rambe ST MSI mengatakan, bahwa awal pemeriksaan mobil bantuan Kemdes PDTT dilaksanakan di 9 desa. Yaitu Desa Palapan, Air Putih, Tambang Sawah, Ketenong I, II dan Jaya, Lemew, Seblat dan Sungai Lisai Kecamatan Pinang Berlapis

“Hasilnya ada yang belum membayar pajak sama sekali, bahkan ada mobil yang saat ini tidak bisa lagi digunakan seperti yang ada di Desa Ketenong II, Air Putih ataupun Desa Seblat.,” jelasnya, kemarin (2/9).

Selain itu, dalam pemeriksaan pajak dan KIR mobil bantuan Kemdes PDTT, Bidang Perhubungan Dinas PUPRP menemukan adanya serah terima perpindahan atau pertukaran mobil antara penerima awal dengan pemegang mobil saat ini tanpa sepengatahuan pihaknya.

“Ada juga yang bertukar mobil dari awalnya memegang mobil jenis Mitsubhisi L 300 ditukar dengan mobil bantuan jenis Totota Hillux,” sampainya.

Untuk itulah, setelah semua mobil Kemdes PDTT yang berjumlah lebih kurang sebanyak 60 unit yang tersebar di 12 Kecamatan di Kabupaten Lebong. Akan dilakukan pembahruan berita acara penerimaan yang awalnya masih dibawah naungan Dinas Pariwisata ke Bidang Perhubungan Dinas PUPRP. “Kita selesaikan terlebih dahulu semua pemeriksaan,” ujarnya.

Setelah melakukan pengecekan terhadap 9 Desa penerima mobil bantuan Kemdes PDTT, saat ini Bidang Perhubungan mengalami kendala untuk kembali melakukan pemeriksaan uji KIR. Hal ini dikarenakan beberapa waktu yang lalu pihaknya menerima Surat Edaran (SE) dari Kementrian Perhubungan nomor : Aj.402/18/2drjd/2018 mengenai belum layak atau belum memenuhi syaratnya Kabupaten Lebong untuk melakukan uji KIR, karena belum terakreditasi. “Sehingga sementara ini pemeriksaan mobil Kemdes PDTT kita tunda terlebih dahulu,” sampainya.

Namun setelah kembali diperbolehkannya Bidang Perhubungan melakukan pengujian KIR, maka kembali akan dilakukan pemeriksaan terhadap mobil Kemdes PDTT yang belum di uji. Hal ini dikarenakan dalam pemeriksaan mobil PDT, ketika akan memeriksa apakah mobil tersebut telah membayar pajak atau belum juga harus melihat apakah uji KIR sudah dibayar atau belum. “Padahal fokus kita di uji KIR,” tutur Ummi.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: