Pemilih Wajib Ber-KTP Pada Pilpres 2019

Pemilih Wajib Ber-KTP Pada Pilpres 2019

DPT Final 1.382.760 Jiwa

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihaan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah menggelar sidang pleno penetapan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang akan digunakan dalam pemilihaan presiden (pilpres) dan pemilihaan legislatif (pileg) tahun 2019 mendatang.

Hasilnya, dari 10 kabupaten/kota ditetapkan ada sebanyak 1.382.760 jiwa yang masuk dalam DPT. Jumlah tersebut meningkat sebanyak 3.693 jiwa dari DPT pemilihaan umum (pemilu) tahun 2014 lalu sebanyak 1.379.067 mata pilih.

Anggota Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Siti Baroroh mengatakan, dari 1.382.760 mata pilih yang ditetapkan, terbagi dari pemilih laki-laki sebanyak 700.557 jiwa dan pemilih perempuan 682.203 jiwa. (lihat grafis).

\"Pleno sudah kita gelar dan kita tetapkan 1.382.760 jiwa dalam DPT,\" terang Siti kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (31/8/2018).

Dijelaskannya, sebelum ditetapkan melalui pleno KPU Provinsi, hasil tersebut sudah diplenokan terlebih dahulu oleh KPU kabupaten/kota. Termasuk yang mengajukan perbaikan juga telah dilakukan. Dengan demikian, Siti menyakini DPT yang ditetapkan itu tidak akan lagi mengalami masalah.

\"Yang kita tetapkan ini benar-benar sudah clear, tidak ada masalah lagi,\" ungkapnya.

Meski telah ditetapkan DPT-nya, namun demikian KPU juga telah mengeluarkan sebanyak 4 ribuan pemilih dari DPT. Pasalnya, pemilih yang tidak masuk DPT itu lantaran tidak memiliki melengkapi identitas kependudukan.

Daftar Pemilih Yang Dikeluarkan dari DPT

Daftar pemilih yang harus dikeluarkan dari DPT itu terdapat di empat kabupaten, yaitu Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu Selatan dan Kabupaten Bengkulu Utara. \"Selain tidak memiliki identitas kependudukan, pemilih ini juga tidak terdaftar menjadi penduduk setempat,\" beber Siti.

Meskipun dikeluarkan dalam DPT, pemilih tersebut masih bisa melakukan pemilihaan saat pileg dan pilpres tahun depan. Caranya, calon pemilih tersebut harus mengurus kembali administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota. \"Yang belum rekam silahkan rekam dan kalau belum urus kepindahaan maka segera urus kepindahaanya di Dukcapil,\" jelasnya.

Ketika telah diurus administrasi kependudukannya, maka calon pemilih tersebut akan masuk dalam pemilih khusus. Dengan menunjukkan indentitas yang dikeluarkan di dukcapil, baik itu KTP maupun Kartu Keluarga (KK) maka bisa memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).

\"Yang tidak masuk DPT jadi pemilih khusus. Nanti silahkan datang menggunakan identitas diri resmi. Kalau tidak ada, ya tetap tidak bisa memilih,\" tandas Siti.

Minta Dukcapil Prioritaskan Pencetakan e-KTP

Terkait hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu meminta Dukcapil segera memprioritaskan pencetakan e-KTP yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini demi kelancaran dalam proses Pilpres dan Pileg mendatang.

Diketahui sebagian besar pemilih tersebut masih menggunakan Surat Keterangan (Suket), jika tidak segera memiliki maka ratusan pemilih terancam tak bisa menggunakan hak suaranya. \" Ya, dalam rangka menjaga hak pilih, dan kami sudah mengimbau agar masyarakat sudah wajib KTP itu segera dibuat KTPnya,\" ucap Ketua Bawaslu, Rayendra Pirasad SHi, kemarin (31/8/2018).

Bentuk desakan ini, Bawaslu sudah melayangkan surat kepada Dukcapil, dan berharap agar Dukcapil bisa cepat merespon. \"Kita melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dari Dukcapil membuat dari E-KTP tersebut. Dan kita harus memastikan bahwa mereka merespon itu,\" tandasnya.

Untuk diketahui, pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang bagi warga yang ingin menggunakan hak pilihnya di TPS harus memiliki e-KTP. Sehingga jauh sebelum hari H pelaksanaan Pemilu tersebut pemerintah pusat meminta agar Dukcapil berkoordinasi dan bekerjasama dengan KPU dalam mengejar pencetakan e-KTP.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Kota Bengkulu, Nofri Andrianto, M.Si, menerangkan bahwa penertiban e-KTP ini sudah menjadi target dari pemerintah pusat, dan pihaknya akan berupaya menyelesaikan seluruh data-data pencetakan e-KTP terutama yang sudah melakukan perekaman. Dan berdasarkan rekapitulasi bulan Juli lalu jumlah wajib e-KTP yang sudah direkam mencapai 247.139 orang. \"Kita selalu singkronkan dengan sosialisasi Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan, dan dalam tahun ini 2018 target pencetakan harus bisa dicapai,\" imbuh Nofri. (805/151)

REKAPITULASI DPT KABUPATEN/KOTA  
WILAYAH TPS DPT JIWA
Bengkulu Tengah 375 82.088
Bengkulu Selatan 556 115.640
Rejang Lebong 805 199.638
Bengkulu Utara 889 206.984
Kaur 416 90.626
Seluma 664 140.007
Mukomuko 566 126.300
Lebong 363 76.903
Kepahiang 977 233.752
Total 6.127 1.382.760

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: