PDIP Laporkan Oknum ASN

PDIP Laporkan Oknum ASN

CURUP, Bengkulu Ekspress - Selain menempuh jalur hukum terkait dengan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan salah satu oknum ASN di Kabupaten Rejang Lebong, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rejang Lebong juga akan melaporkan oknum ASN berinisial WA tersebut ke Bupati dan Bawaslu Rejang Lebong.

\"Setelah melaporkan oknum ASN ke Polres Rejang Lebong, kita juga akan melaporkan yang bersangkutan baik ke Bupati maupun Bawaslu Rejang Lebong,\" tegas Heri Apriyanto SH saat dikonfirmasi Rabu (29/8) siang.

Menurut Heri, oknum ASN yang bekerja disalah satu OPD di Kabupaten Rejang Lebong tersebut, akan mereka laporkan ke Bupati dan Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong hari ini. Dijelaskan Heri, oknum ASN tersebut akan mereka laporkan ke Bupati Rejang Lebong, karena mengingat yang bersangkutan saat ini masih berstatus sebagai ASN aktif di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam hal ini DPC PDI Perjuangan menilai WA telah melanggar undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014 dan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN.

\"Kita laporkan yang bersangkutan ke bupati, karena menyangkut disiplin dari ASN,\" tegas Heri. Kemudian menurut Heri, untuk laporan ke Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, karena menurutnya apa yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut mereka nilai terlibat dalam politik praktis. Padahal menurut Heri, dalam undang-undang Pemilu menegaskan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

\"Dalam pelaksanaan Pemilu, Menpan menegaskan bahwa ASN tidak boleh terlibat politik praktis,\" sampai Heri.Selain itu, Heri juga mengungkapkan apa yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut juga secara tidak langsung mengkampanyekan, karena dalam postingannya di grup whatsapp tersebut ada kata-kata mari sama-sama memilih pemimpin baru yang dibawahnya ditulis kata PAS.

Lebih lanjut Heri mengungkapkan, dalam postingannya di grup Whatsapp tersebut, sangat jelas menyudutkan PDI Perjuangan dengan membuat sejumlah tulisan yang menjelek-jelekkan PDI Perjuangan. Salah satunya menyebutkan bahwa PDI Perjuangan itu PKI, PDI Perjuangan anti Islam dan masih banyak lagi.

\"Dari postingannya sangat jelas menjustifikasi PDI Perjuangan seperti mengatakan bahwa PDI Perjuangan anti Islam, kemudian PDI Perjuangan itu PKI,\" beber Heri.

Seperti yang kita ketahui pada Senin (27/8) sore PDI Perjuangan melaporkan oknum ASN di Kabupaten Rejang Lebong ke Mapolres Rejang Lebong. Laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjuk untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA)Hal itu sesuai dengan pasal 45A undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dimana oknum ASN berisial WA menyebarkan informasi di salah satu grup whatapps. Diduga informasi yang disebarkan oknum ASN tersebut berisi ujaran kebencian, menghasut, memprovokasi, berita bohong,dan dianggap memecah belah serta mendiskrimalisasikan PDI Perjuangan.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: