Tersangka Korupsi Ditentukan 7 Tersangka Bahkan Lebih

Tersangka Korupsi Ditentukan 7 Tersangka Bahkan Lebih

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Tentukan tersangka dugaan korupsi pembangunan jembatan air Tik Teleu Desa tik Tebing Kecamatan Lebong Utara, pada hari Kamis lusa (30/08) penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Reskrim Polres Lebong, akan melakukan gelar perkara di Mapolda Bengkulu.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pembangunan jembatan air Tik Teleu Desa tik Tebing Kecamatan Lebong Utara, beberapa waktu yang lalu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan penghitungan Kerugian Negara (KN) dan mengumumkan KN sebesar Rp 370 juta lebih. Berdasarkan informasi yang didapat, nantinya para tersangka bisa mencapai 7 orang bahkan lebih.

Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra SH Sik melalui Kasat Reskrim IPTU Teguh Ari Aji Sik, mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah mempersiapkan apa saja yang akan dibutuhkan pada pelaksanaan gelar perkara.

“Sudah dijadwalkan kita akan melakukan gelar perkara pada hari Kamis (lusa),” jelasnya, kemarin (27/08).

Ketika ditanya yang akan ditetapkan nantinya sebanyak 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan air Tik Teleu, Teguh tidak menampik jika para tersangka nantinya dipastikan akan berjamaah.

“Bisa saja mencapai 7 orang tersangkanya, bahkan lebih, namun kita akan lihat dari hasil gelar nantinya,” tegasnya.

Kembali mengingatkan, pembangunan jembatan Air Tik Teleu di Desa Tik Tebing Kecamatan Lebong Atas, merupakan proyek dari Dinas PU Provinsi Bengkulu tanhun anggaran 2015 yang lalu. Dimana dalam pengerjaan menelan biaya sebesar Rp 2,3 miliar, dimana kontraktor yang melakukan pembangunan yaitu CV Benny Putra. Akan tetapi penyidik Polres Lebong mencium adanya dugaan kasus korupsi sehingga dialkukanlah pendalaman.

Namun kemungkinan besar dalam penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan air tik Teleu sendiri akan lebih dari satu bahkan kemunginan akanmencapai 5 orang tersangka bahkan lebih, akan tetapi semua akan diketahui setelah gelar perkara yang akan di lakukan di Polda Bengkulu beberapa hari kedepan.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: