Aset Pemda Dikuasai Warga

Aset Pemda Dikuasai Warga

TAIS, Bengkulu Ekspress – Selain pemanfatan aset bergerak yang banyak tak tepat sasaran. Ternyata aset non bergerak milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seluma, juga tak terjaga dengan baik. Aset berupa tanah milik Pemda Seluma, banyak dikuasai dan dikelola masyarakat.

“Memang banyak aset lahan kita yang sudah dimanfaatkan masyarakat ada 20 titik. Secepatnya, Pemda Seluma, memanggil camat, lurah dan pihak terkait untuk memastikan lahan pemda yang ditempati warga tersebut,” tegas Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat pemda Seluma, Nopetri Elmanto Msi kepada Bengkulu Ekspress kemarin (27/8).

Bukti kepemilikan lahan yang dipegang Pemkab Seluma, atas 20 titik lahan itu hanya berupa kepemilikan surat ganti rugi. Sebagian masih Surat keterangan Tanah (SKT). Walaupun ada yang sudah sertifikat masih atas nama masyarakat.

\"Untuk 20 titik ini kita hanya memiliki surat ganti rugi. Nanti kita buat sertifikat atas nama pemkab secara bertahap, tetapi ada juga lahan yang sudah disertifikatkan atas nama pemda. Selain itu, ada juga yang masih SKT dan sertifikat atas nama masyarakat yang belum dibalik namakan,\" jelas Nopetri.

Lahan yang dikuasai warga itu, ada yang sudah didirikan bangunan semi permanen. Digunakan sebagai tempat usaha hingga tempat tinggal oleh masyarakat.  Diyakini aset yang ditempati warga bakal semakin bertambah jumlahnya. Mengingat saat ini, baru sebagian kecil aset saja yang sudah didata.

Menyikapi aset yang dikuasai warga ini, Pemkab Seluma, bakal melakukan penertiban. Selain itu, Pemda Seluma juga mencabut izin pinjam pakai yang sudah dilakukan dan tidak memberikan izin pinjam pakai lahan lagi. Seperti lahan di kawasan Simpang Enam, yang sebagian besar dipinjam pakaikan. “Untuk penertiban aset yang sudah dimemfaatkan masyarakat. Nanti pemkab mengirimkan surat pemberitahuan permintaan pembongkaran. Jika tidak maka jelas Satpol PP pun dikerahkan untuk melakukan penertiban,” sampainya.

Sebelum menerjunkan Satpol PP, Pemda terlebih dahulu memberikan teguran pembongkaran sebanyak tiga kali. Dengan melibatkan lurah, camat dat satpol PP. Jika tetap membandel terpaksa penegak perda yang membongkar. “Warga yang merasa menempati lahan pemda diminta pengertiannya dan mengindahkan untuk mengkosongkannya,” harapnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: