Syarat Pencalonan Kades

Syarat Pencalonan Kades

Maksimal 5, Minimal 2 Pasang

LEBONG, Bengkuu Ekspress – Calon pemilihan kepala desa (Pilkades) tahap ke-II di 13 desa dibatasi, untuk maksimal sebanyak 5 pasang calon dan minimal 2 pasang calon setiap desa penyelenggara. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang dibahas saat ini.

Sebelumnya, di tahun 2016 yang lalu pada pelaksanaan Pilkades tahap I di Kabupaten Lebong, syarat maksimal 5 pasang dan minimal 2 calon pasang kades telah dilaksanakan. Kepala Dinas PMDS Kabupaten Lebong, Reko Haryanto SSos MSi melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa, Eko Budi Santoso SP MEng mengatakan, bahwa untuk pendaftaran para calon kepala dan wakil kepala desa yang akan ikut serta nantinya akan dibuka mulai bulan Oktober hingga bulan November. sementara untuk pelaksanaan pencoblosan akan dilaksankan pada bulan Desember.

“Untuk saat ini kita sedang penyusunan apa yang diperlukan dalam pelaksanaannya. Seperti Perbup, pembentukan panitia serta yang lainnya,” jelasnya, kemarin (26/08).

Dijelaskanya, jika terdapat calon kades kurang dari 2 pasang calon, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran. Karena setiap pemilihan tidak dilakukan pemilihan dengan melawan kotak kosong.

“Namun kita lihat saja nanti, kemungkinan yang mencalon semuanya memenuhi kuota,” ujar Eko.

(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: