Calo CPNS Rp 70 Juta Diperiksa

Calo CPNS Rp 70 Juta Diperiksa

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Penyidik Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Bengkulu, kemarin (24/8), melakukan pemeriksaan terhadap calo penipuan CPNS berinisial ES.

Warga Surabaya Permai Kota Bengkulu ini, diperiksa setelah penyidik menerima laporan dugaan penipuan berkedok bisa meluluskan PNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) pada korban bernama Ismail, warga Kota Bengkulu. Akibat kejadian itu, korban harus merugi hingga Rp 70 juta.

Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH MHum melalui Direktur Direktorat Reskrimum Kombes Pol Pudyo Haryono SH mengatakan, memang benar Subdit Kamneg sedang melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari ES. Sejauh ini status ES masih menjadi saksi

\"Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan secara intensif. Tidak menutup kemungkinan jika dua alat bukti tercukupi, statusnya bisa dinaikkan menjadi tersangka nantinya,\" jelasnya kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (24/8).

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini. Karena laporan korban ini sudah cukup lama terjadinya, yakni 2016.  \"Kita masih mengumpulkan barang bukti tambahan lainnya, yang jelas terlapor ES sudah kita periksa dan keterangan dari korban, serta saksi lain yang mengetahui kasus ini pun segera kita periksa juga nantinya,\" terangnya.

Untuk diketahui, kasus ini muncul, setelah Polda Bengkulu menerima laporan dari korban beberapa waktu yang lalu. Kejadian tersebut berlangsung Juli 2016. Berawal dari ES mendatangi rumah korban di kawasan Kota Bengkulu ini. saat itu ES mengatakan, atau membujuk korban untuk mau mengikuti tes CPNS di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) melalui dirinya.

Dengan syarat menyerahkan uang pelican sebesar Rp 75 juta. Karena orang tua terlapor kenal dekat dengan Pejabat Bengkulu Utara. Saat itu, korban tergiur dan langsung mengiyakan tawaran ES. Setelah terjadi kesepakatan antara korban dan ES.

Sesuai dengan persyaratan yang dikatakan ES, untuk tahap pertama korban harus memberikan uang sebesar Rp 30 juta. Uang tersebut pun sudah diserahkan korban secara tunai. Kemudian pembayaran kedua dengan cara mentransfer sesuai dengan permintaan ES.

Namun setelah semua uang yang diminta terlapor diserahkan oleh korban, hingga saat ini janji korban yang menyatakan bisa menjadi PNS tersebut tak kunjung terpenuhi. Korban yang sudah menunggu niat baik ES sejak 2016, tak kunjung mendapatkan uangnya kembali. Akhirnya korban memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu untuk diproses secara hukum. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: