Peremajaan Sawit Terancam Gagal

Peremajaan Sawit  Terancam Gagal

Sertifikat Banyak Digadai

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Target program replanting atau peremajaan sawit rakyat (PSR) tahun ini seluas 8.000 hektar (ha) di Bengkulu terancam gagal. Pasalnya banyak petani sawit di Bengkulu tidak memiliki sertifikat tanah dan beberapa sertifikat juga banyak yang sudah digadai di Bank.

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Bengkulu, A. Jakfar mengaku, sangat mengkhawatirkan hal tersebut karena waktu sudah memasuki bulan Agustus, sehingga hanya tersisa lima bulan lagi untuk mencapai target tersebut di tahun 2018 ini. Untuk itu, ia meminta Pemerintah turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan. Pertama, sebaiknya para pejabat terkait dievaluasi kembali. Kedua, sistem alur pengajuan replanting di sederhanakan. Ketiga dibentuk Satgas Khusus replanting kelapa sawit yang beranggotakan multi stakeholder (pemerintah, asosiasi pekebun/Apkasindo, asosiasi pengusaha/Gapki, akademisi, lembaga riset dan LSM).

\"Replanting merupakan kunci sukses menjaga keberlanjutan produksi CPO kebun kelapa sawit rakyat. Produksi yang baik tentu mensejahterakan petani dan menyelamatkan petani dari jurang kemiskinan,\" kata Jakfar, kemarin (22/8).

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden No.61 tahun 2015 tentang Pengunaan Dana BPDP-KS. Di dalamnya ada amanat untuk melaksanakan kegiatan peremajaan kebun rakyat, peningkatan sumber daya manusia petani dan sarana prasarana kebun rakyat\"Namun sayang hingga hari ini realisasinya sangat kecil dan minim sekali. Ini ironis karena dananya sudah tersedia, namun tidak bisa di eksekusi,\" ujar Jakfar.Untuk itu, katanya, harus ada langkah dan niat yang baik dari semua pemangku kebijakan untuk merealisasikan program ini.

\"Semoga Pemerintah dapat mengambil tindakan secepatnya, karena ini menyangkut kehidupan ribuan keluarga petani kelapa sawit di Bengkulu,\" tutupnya.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Ir Ricky Gunarwan mengatakan, target replanting atau peremajaan sawit tahun ini 8 ribu hektare dengan biaya Rp 50 juta per hektare, yakni dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) masing-masing sebesar Rp 25 juta. Akan tetapi program tersebut saat ini tidak berjalan mulus. Hal ini disebabkan beberapa kendala diantaranya persyaratan untuk mendapatkan bantuan dana program peremajaan sawit, petani sawit plasma dan swadaya harus memiliki lahan yang jelas legalitasnya. \"Salah satu syarat yang harus dipenuhi, petani harus memiliki sertifikat tanah,\" ujar Ricky.

Sementara di lapangan rata-rata petani sudah menggadaikan sertifikat Iahan ke bank. Kemudian persoalan selanjutnya yakni masih banyaknya petani yang enggan menebang atau merobohkan batang sawit yang tua untuk ditanami kembali bibit baru yang Iebih berkualitas. \"Inilah peran pemerintah untuk menyosialisasikan. Apalagi sebagian besar lahan masyarakat belum mempunyai sertifikat dan yang memiliki sertifikat banyak yang sudah digadaikan di bank. Belum lagi banyak petani tidak mau menebang pohon yang tua,\" kata Ricky.

Untuk itu Dinas TPHP Provinsi Bengkulu akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sebab kalau masyarakat tidak mengikuti pedoman ini, tentu tidak memenuhi persyaratan dan dana bantuan tidak bisa dicairkan. \"Kami berharap petani di Bengkulu bisa segera memenuhi persyaratan ini, agar program replanting tahun ini bisa tercapai,\" tutupnya.

(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: