Bando Amin Terancam 4 Tahun Penjara

Bando Amin Terancam 4 Tahun Penjara

\""Foto\"

Kasus Pengadaan Lahan TIC

BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, menggelar sidang perdana kasus korupsi pengadaan lahan Tourist Information Center (TIC) di Kabupaten Kepahiang tahun 2015, Kamis (16/8/2018) lalu.

Persidangan tersebuttak hanya mendudukkan Mantan Bupati Kepahiang, Dr Bando Amin. Ada pula Mantan Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Kepahiang, Syamsul Yahemi, dan pemilik tanah, Sapuan sebagai terdakwa. Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang tersebut dipimpin oleh ketua Majlis hakim Slamet Suripto SH MH. Didampingi pula oleh hakim anggota I Agusalim SH MH dan hakim anggota II Heny Anggraeni SH MH.

Ketua tim JPU dalam persidangan tersebut, Eliksander Siagian SH dalam surat dakwaannya menyatakan, terdakwa Bando Amin, bersama dengan terdakwa Syamsul Yahemi, dan terdakwa Sapuan pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara tahun 2014 hingga 2015 bertempat di kantor pemerintah Kabupaten Kepahiang atau ditempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.

Melakukan Pengadaan Lahan Tanah Tanpa Izin Pemanfaatan Ruang

\"Terdakwa dinilai telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum. Tindakan yang dilakukan yaitu melakukan pengadaan lahan tanah untuk kepentingan umum tanpa izin pemanfaatan ruang, yang diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan wewenangnya,\" ucapnya.

Terdakwa membeli tanah milik terdakwa Sapuan tidak menggunakan hasil penilaian jasa. Hal tersebut bertantangan dengan Pasal 60 ayat (2) peraturan daerah Nomor 8 tahun 2012 tentang rencana tataruang wilayah Kabupaten Kepahiang tahun 2012-2032.

Bahwa izin pemanfaatan ruang yang diberikan oleh pejabat berwenang, sesuai dengan kewenangannya dan Pasal 53 ayat (3) peraturan menteri agraria dan tata ruang kepala badan pertanahan nasional Nomor 6 tahun 2015.

Tentang perubahan atas peraturan kepala pertanahan nasional Nomor 5 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksana teknis pengadaan tanah. Dan instansi yang memerlukan tanah menggunakan hasil penilaian jasa yang menentukan nilai jual beli. Tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak.

Dalam pengadaan lahan tanah tersebut, terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi yaitu, terdakwa Sapuan merugikan negara atau perekonomian negara Rp 3,3 Miliar lebih. Setda Kabupaten Kepahiang Dalam pengadaan lahan tanah untuk kepentingan umum tersebut, tercantum dalam KUA-PPAS (kebijakan umum anggaran-prioritas plapon anggaran sementara) tahun anggaran 2015.

Kemudian pembahasan rencana tersebut dilakukan bersama dalam rapat Banggar DPRD Kabupaten Kepahiang. Kesimpulan dalam rapat bersama tersebut yang menjadi prioritas untuk pengadaan tanah. Yaitu pengadaan tanah untuk kantor BPBD Kabupaten Kepahiang, pengadaan tanah untuk pembangunan Lapas Kabupaten Kepahiang, pengadaan tanah untuk pembangunan rumah dinas DPRD wakil Bupati Kepahiang. Dan pengadaan tanah tersebut untuk pembangunan kantor Camat Ujan Mas, dengan total anggaran Rp 5,8 Miliar.

Dalam rapat Banggar bersama tersebut atau dalam dokumen KUA-PPAS tahun 2015 tidak ada daftar atau pengadaan lahan tanah untuk pembangunan gedung Tourist Information Center (TIC).

\"Namun dalam pengadaan tanah, untuk bangunan gedung tempat kerja menjadi Rp 8,9 Miliar lebih atau bertambah Rp 3 miliar,\" katanya.

Jumlah anggaran tersebut sesuai dengan surat keputusan Bupati Kepahiang Nomor 590-378 tahun 2015. Berdasarkan surat keputuan tersebut menjadi bahan dasar untuk terdakwa Syamsul Yahemi. Selaku KPA Syamsul Yahemi membayar ganti rugi atau membeli tanah milik terdakwa Sapuan tersebut. “Masing-masing terdakwa diancam dengan pidana penjara minila 4 tahun,” ucap Eliksander.(529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: