Enam Fraksi Tunda Raperda APBD 2017

Enam Fraksi Tunda  Raperda APBD 2017

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) meminta pengesahan Rancangan Pendapatan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 yang diajukan pihak eksekutif ditunda.

Permintaan penundaan itu disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian kata akhir fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD di ruang rapat DPRD Bengkulu Utara, Selasa (14/8).

Enam fraksi yang menolak tersebut adalah Golkar, Nasdem, Gerindra, PAN, PKPI dan Fraksi Merah Putih. Alasan enam fraksi tersebut menolak Raperda untuk disahkan secara keseluruhan adalah belum ditemukannya kata sepakat antara pihak legeslatif dan eksekutif saat pembahasan Raperda dalam hearing sebelumnya.

Pihak eksekutif belum menyampaikan serta menyajikan data terkait masalah pembangunan di Bengkulu Utara. Sehingga enam fraksi tersebut sepakat minta Badan Musyawarah (Banmus) menjadwalkan ulang pengesahan Raperda tersebut.

\"Kami dari fraksi merah putih belum dapat menerima Raperda tahun 2017 untuk disahkan. Mohon kiranya Banmus menjadwalkan ulang,\" tegas Dedi Syafroni yang membacakan kata akhir dari Fraksi Merah Putih.

Sedangkan Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nurani menyetujui pengesahan Raperda tersebut menjadi Perda, dengan catatan pihak eksekutif bisa menyampaikan data terkait pembangunan dan yang lainnya selengkap-lengkapnya. Kemudian rekomendasi yang belum ditindak lanjuti pihak eksekutif harus segera diselesaikan. \"Kami menerima Raperda untuk disahkan, dengan catatan dapat menyampaikan data yang belum lengkap,\" jelas Hotma T Sihombing dari Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nurani.

Sementara itu, Ketua DPRD Bengkulu Utara, Aliantor Harahap membenarkan jika ada kekurangan data yang disampaikan pihak eksekutif.  Aliantor berharap semuanya menyikap bersama terkait kekurangan data tersebut sehingga pembahasan raperda bisa berlanjut dan disahkan. Fraksi bukan menolak, tetapi menunda artinya semua meminta kepada pimpnan menjadwalkan ulang pembahasan raperda tersebut.

\"Bukan penolakan, tapi menunda. Sehingga pihak eksekutif bisa memenuhi apa yang kurang nantinya saat dijadwalkan ulang,\" jelas Aliantor.

Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata memberikan tanggapan terkait fraksi yang menunda pengesahan raperda tersebut. Wabup berharap Raperda bisa disahkan sesuai jadwal. Saat paripurna nanti pihak eksekutif akan melengkapi dan menyempurnakan data. Hasil hearing akan dijadikan pedoman pihak eksekutif untuk menjadwalkan ulang. \"Eksekutif pada intinya telah menjalankan pemerintahan dengan baik. Terkait kekurangan data yang disampaikan tadi, itu hanya masalah komunikasi saja,\" pungkas Wabup.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: