Pemilih Rejang Lebong Tanpa NIK
Dukcapil Komitmen Selesaikan
CURUP, Bengkulu Ekspress - Menyikapi adanya 4 ribu lebih Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan oleh KPU Rejang Lebong yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ketua KPU Rejang Lebong, Drs Restu S Wibowo menyatakan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Rejang Lebong akan segera menuntaskan masalah tersebut.
Adanya komitmen yang disampaikan oleh Dukcapil tersebut, menurut Restu setelah Rabu (8/8) kemarin, Bupati Rejang Lebong DR H A Hijazi SH MSi mengadakan rapat dengan pihak terkait di ruang Rapat Bupati Rejang Lebong.
\"Hari ini kami baru saja menggelar rapat dengan pak bupati dan sejumlah pihak terkait dengan pemilih yang belum memiliki NIK, dan pihak Dukcapil bersedia untuk menyelesaikannya,\" sampai Restu saat dikonfirmasi Rabu (8/8) siang.
Komitmen Dinas Dukcapil Rejang Lebong untuk menyelesaikan pemilih yang belum memiliki NIK tersebut, setelah Bupati Rejang Lebong langsung yang meminta agar masalah tersebut bisa diselesaikan sehingga masyarakat Rejang Lebong yang belum memiliki NIK tersebut bisa memilih dalam Pemilu serentak 2019 mendatang.
Dijelaskan Restu, dalam upaya menyelesaikan pemilih yang belum memiliki NIK tersebut. Dinas Dukcapil Rejang Lebong akan menurunkan tim untuk melakukan pendataan langsung ke lapangan. Dengan akan turunnya tim tersebut, Restu berharap agar yang menjadi fokus dari tim di Dinas Dukcapil Rejang Lebong adalah mereka yang sudah masuk dalam DPSHP yang telah diumumkan oleh KPU Rejang Lebong.
\"Kami harap yang menjadi prioritas adalah mereka yang sudah masuk dalam DPSHP, karena yang sudah ada di DPSHP sudah ada nama dan alamatnya,\" harap Restu.
Syukur-syukur menurut Restu bila nanti ada, pemilih yang belum terdaftar di DPSHP ditemukan oleh petugas. Dalam proses pendataan atau pemberian NIK terhadap pemilih yang belum memiliki NIK ini, menurut Restu Dukcapil Rejang Lebong berjanji akan menyelesaikannya sebelum tanggal 15 Agustus ini.
Ia juga menjelaskan, dalam pendataan nanti, meskipun Dinas Dukcapil Rejang Lebong belum bisa mengeluarkan KTP-el kepada mereka yang belum memiliki NIK, namun Dinas Dukcapil akan mengeluarkan surat keterangan, sehingga mereka bisa menyalurkan hak suara mereka dalam Pemilu serentak 2019 mendatang. \"Kita berharap masalah ini benar-benar selesai, sehingga hak masyarakat kita dalam Pemilu nanti bisa mereka dapat,\" sampai Restu.
Ditambahkan Restu, dalam rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut, rapat dihadiri juga oleh perwakilan dari Polres Rejang Lebong, Kesbangpol Rejang Lebong, Kejaksaan Rejang Lebong dan Pengadilan Negeri Curup. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: