Cuma 5 Dewan Hadiri Paripurna

Cuma 5 Dewan Hadiri Paripurna

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Miris, pada rapat paripurna pandangan umum anggota DPRD Lebong terhadap nota pengantar 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2018 yang sebelumnya telah disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, hanya dihadiri 5 orang dari 25 Anggota DPRD Lebong. Anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Lebong, kemarin (08/08), yaitu Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto SE, Anita Andriani SSos MSi, Widuri Vivi Selviana SE, Gunadi Mursalin dan Beni Mulyandi. Sementara 20 Anggota DPRD yang tidak hadir, yaitu sebanyak 5 orang dinas luar (DL) Surat keterangan izin sebanyak 13 orang dan sakit sebanyak 3 orang.

Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto SE mengatakan, dikarenakan rapat paripurna yang dilaksanakan tidak dalam rangka mengambil suatu keputusan, maka rapat bisa dilaksanakan. “Untuk itu rapat paripurna pandangan umum anggota DPRD Lebong terhadap nota pengantar terhadap Raperda Kabupaten Lebong 2018, resmi saya buka dan terbuka untuk umum,” ucapnya, kemarin (08/08) ketika membuka rapat paripurna tersebut.

Sementara itu, dalam menyikapi Raperda yang telah disampaikan Pemkab Lebong sebelumnya, anggota DPRD Lebong, Anita Andriani SSos MSi mempertanyakan dan mengimbau mengenai pertanggung jawaban tentang pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017.

“Kami melihat masih rendahnya kemampuan keuangan daerah yang tidak sejalan dengan tingginya peningkatan kebutuhan pelayanan masyarakat,” tanyanya.

Ditambahkan Anita, dirinya juga mempertanyakan apa saja sumber-sumber PAD yang belum mencapai target di tahun 2017. Selanjutnya harus dilakukan apa saja yang dapat dilakukan agar PAD Lebong bisa mencapai target yang diharapkan. “Target PAD tahun 2017 sebesar Rp 20.388.317.330, sementara realisasi hanya Rp 19.882.768.426 atau 97,52 persen, kami mempertanyakan kenapa tidak tercapai,” tanyanya kembali.

Ditambahkan Widuri Vivi Selviana SE, dirinya memberikan catatan bahwa yang harus diutamakan dan dilakukan adalah kegiatan yang langsung bisa dirasakan oleh masyarakat. Baik itu mengenai kebutuhan masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan maupun kesejahteraannya.

“Pemenuhan kebutuhan masyarakat harus menjadi prioritas, dibandingkan belanja untuk memenuhi kebutuhan birokrasi,” singkat Anita.

Adapun 5 Raperda yang dibahas, yaitu Raperda tentang pertanggung jawaban tentang pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017. Raperda tentang daerah pemberian intensif dan kemudahan penanaman modal. Raperda tentang administrasi pemerintahan desa. Raperda tentang rencana pembangunan, pengembangan perumahan dan kawasan. Terakhir, Raperda tentang rencana induk pengembangan pariwisata Kabupaten Lebong.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: