14 Bacaleg Dicoret

14 Bacaleg Dicoret

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihaan Umum (KPU) Provinsi dan Kota Bengkulu telah selesi memverifikasi berkas perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi dan Kota Bengkulu. Hasilnya, ada 14 Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Rinciannya, 9 orang Bacaleg DPRD Provinsi dan 5 Bacaleg DPRD Kota Bengkulu.

Untuk Bacaleg DPRD Provinsi, 9 orang tersebut berasal dari 4 partai politik (parpol) yaitu, Partai Berkarya, PDI-Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Bulan Bintang (PBB).  Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra SAg MM mengatakan, Bacaleg tersebut tidak melakukan perbaikan. Untuk itu, KPU akan melakukan pencoretan.

\"4 Parpol ini tidak melakukan perbaikan bacalegnya,\" terang Irwan kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (8/8).

Dijelaskannya, Bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu seperti pernah terpidana khusus (pidsus) seperti eks napi korupsi. Tidak hanya eks napi pidsus saja, ada juga napi pidana umum (pidum) yang tidak melakukan pengumuman di media massa. Sehingga memaksakan parpol yang bersangkutan tidak melakukan perbaikan.  \"Kalau secara administasi, semua lengkap. Tapi ada beberapa hal pokok, seperti eks napi yang tidak memenuhi syarat,\" tambahnya.

Dari hasil Bacaleg yang telah memenuhi syarat itu, KPU telah menyerahkan berkas sementara kepada parpol melalui pleno. Namun, nama-nama Bacaleg yang memenuhi syarat itu belum diserahkan ke masing-masing parpol. Sebab, KPU nanti akan mengumumkan melalui sistem informasi pencalonan (Silon). Ketika sudah dibuka, maka KPU akan memanggil setiap parpol. \"Di situ nanti akan ketahuan, kalau ada kekeliruan. Jadi sekarang kita belum serahkan nama-namanya,\" ungkap Irwan.

Untuk pergantian Bacaleg yang dicoret, KPU tetap tidak akan bisa melakukan penambahaan kuota yang sudah didaftarkan parpol sebelumnya. Hal itu memang sudah tertuang dalam Peraturan KPU.  \"Sampai sekarang belum ada aturan baru. Kalau ada dan bisa diganti, akan disesuaikan,\" tutupnya.

Sementara itu, 5 Bacaleg DPRD Kota berasal dari 3 partai politik (Parpol). Kelima nama tersebut yakni Hermansyah B.Sc dari PDIP, Indarta, Wiratno dan Amelia Damayanti dari Partai Garuda, serta Zurhendri dari Partai PBB.  Dijelaskan Ketua KPU Kota, Zaini SAg bahwa nama-nama yang dicoret tersebut karena tidak melakukan perbaikan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Selain itu, dari Parpolnya sendiri tidak mengusulkan untuk pergantian sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tanpa pergantian.

\"Ada 1 dari PDIP, kemudian 3 dari Partai Garuda, dan 1 dari Partai PBB, jumlah 5 orang, karena tidak melakukan perbaikan dan dinyatakan TMS,\" ucap Zaini saat ditemui Bengkulu Ekspress  diruang kerjanya, kemarin (8/8).

Diketahui pada masa pendaftaran beberapa waktu lalu, KPU mencatat sebanyak 506 Bacaleg yang didaftarkan dari 16 Parpol peserta Pemilu, namun dengan dicoretnya kelima nama Bacaleg hasil verifikasi perbaikan tersebut secara otomatis jumlah Bacaleg berkurang menjadi 501 orang.  \"Hasil perbaikan ini sudah kita serahkan ke LO masing-masing parpol sore kemarin. Dan Bacaleg yang dicoret itu sudah kita konfirmasi dan mereka mengetahui bahwa ada beberapa calon yang tidak melakukan perbaikan berkas,\" ungkapnya.

Untuk selanjutnya, KPU akan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan diumumkan mulai tanggal 8-12 Agustus, dan pada tanggal 12-21 Agustus KPU akan memberikan ruang untuk menerima tanggapan masyarakat atas nama-nama Bacaleg tersebut. \"Setelah ditetapkan DCS, kita umumkan untuk menerima tanggapan dari masyarakat Kota Bengkulu,\" terangnya. (805/151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: