3 Raperda Jadi Perda

3 Raperda Jadi Perda

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Dari 6 Fraksi (Nasdem, Golkar, Demokrat, PDI P, PKB dan Hanura) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong, menyetujui 3 dari 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Lebong tahun 2018.

Persetujuan tersebut setelah sebanyak 18 anggota DPRD yang hadir dari jumlah 25 karena 7 anggota izin) melaksnakan rapat paripurna pandangan akhir fraksi terhadap raperda Kabupaten Lebong di ruang paripurna DPRD Lebong, kemarin (07/08). Adapun 3 raperda yang disetujui menjadi Perda yaitu raperda tentang kawasan tanpa rokok, protokoler DPRD Kabupaten Lebong dan tata cara penyusunan program pembentukan Perda Kabupaten Lebong. Dimana 3 Perda tersebut disetujui oleh 4 fraksi masing-masing fraksi Golkar, Nasdem, PDIP, dan PKB.

Sementara dua fraksi yaitu Nasdem dan Hanura menyetujui semua Raperda untuk disahkan menjadi perda. Yaitu 3 Raperda yang diterima oleh 4 fraksi sebelumnya ditambah lagi raperda tentang perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2012 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga dan Raperda tentang penyertaan modal daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (BPBD).

Seperti yang disampaikan oleh anggota DPRD Lebong dari fraksi Golkar, Ahmad Lutfi mengatakan, pihaknya bukan tidak menyetujinya. Namun akan dilakukan pembahasan lebih lanjut agar semua tidak ada kesalahan atau kekeliruan. “Kita bukan menolak tetapi masih perlu dibahas kembali,” sampainya.

Sementara itu, Anggota DPRD dari fraksi Hanura, Muslim SPD MSi menjelaskan, walaupun menyetujui semua raperda yang telah disampaikan, semua harus didukung baik sarana dan prasarana. “Seperti Raperda retrebusi tempat rekasi dan olahraga, jika disetujui maka semua harus dipikirkan agar mampu menarik wisatawan,” pintanya.

Ditambahkan Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto SE, dengan disetujuinya 3 Raperda maka pihaknya bersama-sama menyetujui 3 Raperda tersebut menjadi Perda Kabupaten Lebong tahun 2018, sementara 2 Raperda yang belum disetujui, kembali akan dirapatkan untuk mengetahui kenapa 4 fraksi belum menerima Raperda tersebut.“Kita akan tanyakan alasan-alasan pada paripurna selanjutnya,” singkat Ketua DPRD.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Lebong, H Rosjonsyah SIp MSi, mengucapkan terima kasih atas penyepakatan 3 raperda menjadi perda. Dimana nantinya Perda yang telah diajukan oleh pihaknya melalui raperda sebelumnya, akan dijalankan untuk menjadikan Lebong menjadi lebih baik lagi “Kami ucapkan kepada seluruh Dewan, sehingga peraturan bisa disahkan,” ucapnya.

Sementara itu, Raperda yang belum disahkan, pihaknya berharap agar bisa disahkan. Seperti yang diminta dari fraksi Hanura mengenai objek pariwisata, dimana saat ini pihaknya terus melakukan peningkatan baik sarana dan prasarana dengan memulai melakukan pembangunan. Sementara mengenai dan Raperda tentang penyertaan modal daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (BPBD), karena Lebong ingin kembali menjadi pemegang saham nomor 2 di Bank Bengkulu.

“Saat ini kita berada ditingkat 4 sebelumnya kita pernah ditingkat 2 dan itu kita prioritaskan kembali, karena sangat berpengaruh dengn kondisi Lebong saat ini,” tuturnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: