Perdirjampelkes Libatkan Pemangku Kepentingan

Perdirjampelkes Libatkan  Pemangku Kepentingan

CURUP, Bengkulu Ekspress- Dalam menerbitkan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan telah melibatkan sejumlah pemangku kepentingan terkait dengan 3 Perdirjampelkes tersebut. Tiga Perdirjampelkes yang dimaksud yaitu Perdirjampelkes Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Perdirjampelkes BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat, dan Perdirjampelkes BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

\"Dalam proses penerbitan tiga Perdijampelkes, BPJS Kesehatan telah melewati serangkaian proses dan melibatkan para pemangku kepentingan,\" terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, Syafrudin Imam Negara SSi saat dikonfirmasi Selasa (6/8) kemarin.

Sejumlah pemangku kepentingan yang dilibatkan tersebut mulai dari Kementerian Kesehatan, asosiasi profesi, maupun asosiasi fasilitas kesehatan. Sehingga menurut Imam, ketiga peraturan tersebut tidak serta merta hadir atas inisiatif BPJS Kesehatan, tapi merupakan tindak lanjut dari Rapat Tingkat Menteri (RTM) pada akhir tahun 2017 yang mengharuskan upaya-upaya khusus dengan mengoptimalkan efektivitas dan efisiensi biaya pelayanan dengan tidak meninggalkan mutu layanan.

“Dalam RTM sudah jelas, dan sudah menetapkan berbagai langkah dan strategi untuk keberlangsungan Program JKN-KIS melalui bauran kebijakan,\" tambah Imam.

Kemudian menurut Imam, sebelum menerbitkan tiga peraturan tersebut, BPJS Kesehatan kemudian melakukan review pemanfaatan, mana-mana saja pelayanan yang berpotensi inefisien dan dapat ditata kembali agar pemberian pelayanan lebih efektif dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan dana Program JKN-KIS.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk Perdirjampelkes Nomor 2 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak, BPJS Kesehatan sudah menginisiasi rapat pada tanggal 7 Februari 2018 yang dihadiri oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami) dan dilanjutkan pembahasan mendalam yang juga dihadiri oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) pada tanggal 5, 13 dan 25 April 2018, dan sampai dengan pada 16 Mei 2018 BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan Ditjen Pelayanan Kesehatan dan Biro Hukum Kementerian Kesehatan. \"Sebelum Perdirjampelkes ini disahkan, BPJS Kesehatan melakukan pertemuan dengan Perdami pada tanggal 7 Juni 2018,\" jelas Imam.

Kemudian untuk, Perdirjampelkes Nomor 3 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, BPJS Kesehatan sudah menginisiasi rapat pada tanggal 9 dan 14 Maret 2018 yang dihadiri oleh Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) dan PB IDI dilanjutkan pembahasan mendalam yang juga dihadiri oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, PERSI, termasuk Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pada tanggal 25 April 2018, dan sampai dengan 16 Mei 2018 BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan Ditjen Pelayanan Kesehatan dan Biro Hukum Kementerian Kesehatan. Sebelum Perdirjampelkes ini disahkan, BPJS Kesehatan melakukan pertemuan kembali dengan POGI dan PB IDI pada tanggal 5 Juni 2018.

Sedangkan Perdirjampelkes Nomor 5 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik, BPJS Kesehatan sudah menginisiasi rapat pada tanggal 31 Januari 2018 dan 14 Maret 2018 yang dihadiri oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia (Perdosri) dan PB IDI, dilanjutkan pembahasan mendalam yang juga dihadiri oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, dan PERSI pada tanggal 25 April 2018, dan sampai dengan pada 16 Mei 2018 BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan Ditjen Pelayanan Kesehatan dan Biro Hukum Kementerian Kesehatan.

Sebelum Perdirjampelkes ini disahkan, BPJS Kesehatan melakukan pertemuan kembali dengan Perdosri dan PB IDI pada tanggal 29 Juni 2018. \"Jadi tidak benar, bila ada informasi yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak melibatkan para pemangku kepentingan dalam penyusunan tiga peraturan tersebut,\" demikian Imam.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: