Pajak Mineral Terbesar

Pajak Mineral Terbesar

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kaur, ditahun 2018 ini menargetkan Pendapatan Asli Daedah (PAD) dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp 1.450.000.000. Nominal Rp 1,45 miliar itu merupakan bagian dari target PAD Kaur sebesar Rp 41,7 miliar tahun 2018 ini. Dari nominal itu hingga akhir Juli kemarin, tercatat realisasinya sudah 22 persen.

“Pajak material itu rinciannya yakni batu gunung atau batu kali, sirtu, pasir dan batu pecah atau batu kerikil. Untuk yang bayar pajak berasal dari sejumlah pelaku usaha yang menggunakan material untuk pembangunan,” kata Kepala BKD Kaur Lawi Amrul Msi melalui Kabid Pendapatan Doni Fidiansah SE saat ditemui Bengkulu Ekspress di ruang kerjanya, kemarin (2/8).

Dikatakannya, ini sesuai dengan keputusan Bupati Kaur, Nomor 188.4.45-08 tahun 2018, tanggal 2 Januari 2018 yang lalu, dimana pajak dikenakan sesuai dengan standar harga yakni standar mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Kaur. Dimana untuk pasir dan kerikil antara Rp 40 ribu hingga Rp 55 ribu per kubikasi, sementara batu pecah harganya Rp 250 ribu per kubikasi. Sehingga untuk penghitungan pajaknya dilakukan berdasarkan Perbup standar kubikasi.

“Teknik menghitungnya misalnya ada proyek di desa katakanlah DD menggunakan Sirtu 1000 kubik, maka dikalikan harga Rp 50 ribu dikali 20 persen pajak, sehingga jumlah itu wajib dibayar desa ke kas daerah sebagai pajak mineral,” ujar Kabid.

Lanjutnya, sejauh ini penyumbang terbesar pajak mineral yakni berasal dari Dana Desa (DD), galian C serta beberapa proyek besar yang dikerjakan di Kabupaten Kaur. Juga pihaknya mengaku untuk proyek yang menggunakan APBD Kaur, maka bisa dilakukan penghitungan cepat dan harus membayar pajak mineral, sebab nanti saat pengajuan pencairan dana, maka pihak ketiga wajib membayar pajak terlebih dahulu. “Yang perlu kita awasi ini proyek diluar APBD Kaur, yang tidak bisa kita kontrol. Mereka seharusnya sesuai Perbup tetap membayar pajak mineral,” ujarnya.

Ditambahkannya, di tahun 2018 ini realisasi dari target pajak mineral itu akan tercapai, sebab jika berpedoman dengan tahun 2017 yang lalu, dari target sebesar Rp 1 miliar, malah over target sehingga di penghujung tahun malah mendulang uang sebesar Rp 1,26 miliar atau over target. ”Tahun lalu dari target PAD kita sebesar Rp 50 miliar memang tidak mencapai penuh, hanya mampu merealisasikan 75 persen saja, tapi dari sektor pajak mineral, malah over target, dan kita yakin tahun ini juga over target,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: