Bacaleg Terancam TMS

Bacaleg Terancam TMS

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Tahapan verifikasi berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) masih dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap berkas Bacaleg yang disampaikan 15 partai politik (Parpol) yang mengikuti Pemilu 2019, KPU menemukan ada beberapa Bacaleg yang mengabaikan catatan KPU. Yakni Bacaleg tersebut sama sekali tidak melengkapi kekurangan syarat yang ditemukan oleh tim KPU Kabupaten Benteng saat proses verifikasi administrasi lalu.

\"Perbaikan berkas persyaratan Bacaleg sudah disampaikan oleh masing-masing Parpol pengusung. Akan tetapi, kami masih menemukan ada Bacaleg yang tidak melengkapi syarat. Artinya, catatan yang kami sampaikan kepada ketua DPC parpol ataupun LO diabaikan oleh Bacaleg,\" ungkap Komisioner KPU Kabupaten Benteng Divisi Teknis, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Melki Herlansyah SPd, Kamis (2/8) kemarin.

Lebih lanjut Melki mengatakan, KPU Kabupaten Benteng baru menemukan Bacaleg dari 4 (empat) Parpol yang mengabaikan catatan perbaikan syarat tersebut. Yakni, Bacaleg yang berasal dari PKB, PSI, PPP dan PKPI. Akan tetapi, ketika ditanya mengenai berapa jumlah Bacaleg yang tidak melengkapi syarat, Melki belum bisa mengungkapkannya secara rinci.

\"Jika syarat yang kami minta tidak dilengkapi, Bacaleg tersebut tentu saja akan kami tetapkan tidak memenuhi syarat (TMS),\" tegasnya.

Sesuai dengan jadwal, Sambung Melki, tahapan verifikasi terhadap perbaikan syarat Bacaleg sudah dilakukan sejak tanggal 1 Agustus hingga tanggal 7 Agustus 2018.Setelah itu, pihaknya akan melalui tahapan penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) yang rencananya akan dilakukan pada rentang waktu 8-12 Agustus. \"Setelah ditetapkan, DCS akan kita umumkan agar masyarakat bisa memberikan penilaian, masukan ataupun tanggapan. Jika tidak ada permasalahan, barulah KPU akan menentukan daftar pemilih tetap (DCT) peserta pemilihan legislatif (Pileg) 2019 mendatang,\" demikian Melki.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: