Jual Miras Warga Air Nipis Ditipiring

Jual Miras Warga Air Nipis Ditipiring

SEGINIM, Bengkulu Ekspress- Wa (43) warga Desa Suka Negeri, Air Nipis menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Bengkulu Selatan (BS). Pasalnya, dirinya terjaring razia penyakit masyarat (pekat) anggota Mapolsek Seginim. Dari hasil razia, ditemukan di warungnya minuman keras (miras) jenis Vodka sebanyak 12 botol.

“ Saat kami razia, ada 12 botol miras di warungnya,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui kapolsek Seginim, AKP Thabroni SH.

Thabroni mengatakan, razia tersebut digelar Kamis (2/8) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu pihaknya mendapat kabar, jika di warung milik Wa ada jualan miras. Hanya saja, saat dilakukan penggeledahan, pihaknya sempat kesulitan menemukannya. Akan tetapi setelah diperiksa lebih teliti lagi, miras tersebut ditemukan di bawah kursi tempat duduk tamu, tepatnya dibawah meja.

“ Miras kami temukan tersimpan di bawah kursi tempat duduk pelanggannya,” ujar Thabroni.

Atas temuan tersebut, sambung Thabroni, pihaknya tidak akan lagi memberikan pembinaan kepada Wa. Sebab sebelumnya Wa juga pernah terjaring operasi pekat. Pada warung Wa ditemukan botol miras.

Sehingga dengan kembalinya ditemukan miras di warungnya ini, Wa akan diproses hukum tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bengkulu Selatan.“ Kami tidak akan berikan pembinaan lagi, Penjual miras yang terjaring razia ini akan kami tipiring, mudah-mudahan saja vonis hakim nanti bukan denda tapi kurungan untuk memberikan efek jera,” demikian Thabroni. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: