TERJERAT FEE 15 % Terdakwa Biayai Kampanye Dirwan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Terdakwa Juhari alias Jukak yang diduga sebagai pemberi suap kepada Bupati Bengkulu Selatan (BS) non-aktif, Dirwan Mahmud, Rabu pagi (1/8) mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dipimpin ketua Majelis hakim, Dr Jonner Manik SH MH didampingi hakim anggota I Gabriel Sialagan SH MH dan hakim anggota II Rahmat SH MH.
Dalam persidangan itu, terungkap bahwa Dirwan Mahmud meminta komitmen fee sebesar 15 persen kepada terdakwa Juhari diawal pengerjaan proyek Jalan Padang Kapuk Gang Damai dengan anggaran sebesar Rp 200 juta. Fee 15 persen itulah yang kemudian menjeratnya ke proses hukum.
Jaksa Penuntu Umum (JPU) KPK, Zainal Abidin dalam surat dakwaannya mengungkapkan, bahwa terdakwa Juhari adalah selaku direktur utama (Dirut) CV Bayu Mandiri, sekaligus tim sukses pemenangan Dirwan Mahmud dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten BS tahun 2015. \"Terdakwa selama kegiatan kampanye Dirwan Mahmud, telah mengeluarkan banyak biaya yang bersumber dari uang pribadinya,\" katanya.
Kemudian, pertengahan tahun 2015 bertempat di rumah makan Riung Bandung, Bengkulu Selatan, terdakwa Juhari bertemu dengan Dirwan Mahmud dan Gusnan Mulyadi. Dalam pertemuan tersebut, Dirwan Mahmud meminta terdakwa agar dalam Pilkada dapat membantunya secara totalitas.
Kemudian Dirwan Mahmud dengan persetujuan Gusnan Mulyadi juga menyampaikan kepada terdakwa, jika menang nantinya dirinya akan memberikan proyek pekerjaan kepada terdakwa.
\"Atas permintaan dan janji tersebut, terdakwa meminta kepada Dirwan Mahmud agar tidak berbohong dan melupakan janji-janjinya yang dikatakannya itu.\" ujar JPU KPK.
Selanjutnya terdakwa Juhari menemui Suhadi selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkulu Selatan dengan maksud untuk meminta proyek. Suhadi memastikan daftar list nama-nama proyek dan calon rekanan yang akan mengerjakan dan telah ditunjuk oleh Dirwan Mahmud. Salah satu diantaranya diantaranya terdakwa Juhari. \"Sehingga terdakwa diminta Suhadi untuk memberikan komitmen fee sebesar 15% di awal proyek sebagaimana instruksi dari Dirwan Mahmud,\" katanya.
Atas permintaan tersebut, terdakwa menemui Bupati dan maksud menyampaikan kesanggupannya untuk memberikan komitmen fee sebesar 15% dari nilai kontrak Rp 200 juta pada pengerjaan proyek Jalan Padang Kapuk Gang Damai namun akan diserahkan setelah pekerjaan selesai.
Tidak hanya sampai disitu, ditahun anggaran 2018 terdakwa Juhari berkeinginan kembali ingin mendapatkan lima paket proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan total nilai pagu anggaran sebesar Rp 750 Juta. \"Untuk memenuhi permintaan tersebut, pada awal April 2018 terdakwa bersama dengan Nuhardi menemui Dirwan Mahmud yang saat itu sedang aktif sebagai Bupati BS,\" katanya. Pertemuan tersebut berlangsung di rumah Dirwan Mhamud di Jalan Gerak Alam Kecamatan Manna, Bengkulu Selatan. Dalam pertemuan tersebut terdakwa sudah menentukan paket proyek mana yang diinginkan yang sudah dicatat ke dalam kertas berisikan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan.
\"Atas permintaan tersebut oleh Dirwan Mahmud menyetujuinya dengan syarat terdakwa harus menyerahkan lagi kewajibannya berupa komitmen fee,\" ujar JPU KPK.
Fee tersebut harus diserahkan melalui Hendrati, isteri Dirwan Mahmud. Berikut kutipan perintah Dirwan memungut fee proyek, seperti disampaikan JPU KPK dalam persidangan: \"silahkan konfirmasi pada kepala dinas, mau berapa paket silahkan, nego dengan kepala dinas, berapa pun kamu dapat pekerjaan, saya setuju saja, tapi kewajiban harus dipenuhi, nanti berikan saja pada kepala dinas atau ibu karena saya sudah diincar KPK, saya tidak mau terima langsung\".
Selanjutnya terdakwa bersama dengan Nurhadi menemui Suhadi di kantor Dinas Pekerjaan Umum Bengkulu Selatan. Terdakwa menyampaikan bahwa telah berbicara dengan Bupati terkait permintaan paket proyek pekerjaan penunjukan langsung, namun Suhadi menyampaikan belum mendapat perintah dari Dirwan Mahmud.
Kemudian pada 12 Mei 2018 terdakwa bertemu dengan Hendrati dan Nursilawati di rumah makan Air Lelengau, lalu bersama-sama menuju rumah Dirwan Mahmud. Kemudian terdakwa menyampaikan bahwa uang yang akan diserahkan tahap pertama Rp 23 Juta dari Rp 100 Juta dan uang tersebut diberikan melalui Hendrati yang diterima Nursilawati.
Sementara sisanya akan diberikan pada 15 Mei 2018. Selain itu, pada tanggal 15 Mei 2018 terdakwa menghubungi Nursilawati dan menyerahkan sisa uang sesuai dengan janji terdakwa sebelumnya yaitu Rp 75 Juta. Sehingga total uang yang sudah diserahkan terdakwa yakni sebesar Rp 93 Juta. \"Terdakwa ini memberikan suap yang mana kapasistasnya juga selaku tim sukses Dirwan Mahmud pada saat mencalonkan diri sebagai bupati di Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2015 lalu,\" kata JPU.
Sehingga pada saat Dirwan Mahmud menjabat sebagai Bupati, terdakwa ini meminta pekerjaan proyek kepada Dirwan Mahmud. Karena dia beranggapan berjasa sebagai tim sukses pemenangan Dirwan Mahmud pada saat pencalonan tersebut. “Dari 2017 Dirwan Mahmud sudah memberikan beberapa proyek kepada terdakwa Juhari,\" katanya.Kemudian ditahun 2018 terdakwa kembali meminta pekerjaan proyek ke Dirwan Mahmud, sehingga terjadilan pertemuan, dan pemberian berupa uang kepada Dirwan Mahmud. \"Pemberian uang itu memang melalui Istri Dirwan Mahmud, dan keponakan Dirwan Mahmud,\" jelasnya lagi.
Untuk membuktian surat dakwaan kita ini, nanti ada beberapa saksi yang akan dihadirkan dipersidangan, setidaknya ada 11 orang saksi termasuk Dirwan sendiri, istri Hendrawati, Nursilawati dan wakil bupati Gusnan Mulyadi serta Kadis Pekerjaan Umum (PU) BS. Sementara itu, baik PH Juhari, Julita SH maupun terdakwa sendiri enggan memberikan komentar terkait agenda persidangan pembacaan surat dakwaan tersebut, pada intinya mereka akan mengikuti agenda persidangan yang sudah ada di Pengadilan Negeri Bengkulu hingga selesai. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: