Puluhan ASN Terancam Dipecat

Puluhan ASN Terancam Dipecat

TAIS, Bengkulu Ekspress - Sekitar 26 orang Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Seluma, terancam dipecat dengan tidak hormat. Karena tersandung perkara hukum terlibat korupsi narkoba dan tindak pidana umum berencana. Sekretaris Daerah Irihadi MSi menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, merasa berat dan tak bisa berbuat banyak terhadap sanksi pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus tersebut. Saat ini Pemkab Seluma mempertimbangkan dan mengharapkan bisa dilakukan penundaan terhadap pemecatan ASN tersebut.

\"Sesuai Perka No 11 tahun 2017 turunan UU no 5 tahun 2014 peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tentang pelaksanaan sanksi tersebut belum ada. Jadi kita minta untuk ditunda dulu, agar seluruh ASN yang tersandung hukum bisa mengajukan uji materi,\" tegasnya.

Berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 87 ayat 4 huruf b dijelaskan ASN diberhentikan tidak dengan hormat, karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

\"Seperti korupsi, narkoba dan tindak asusila, serta pidana umum berencana dengan hukuman diatas dua tahun penjara. Dengan adanya waktu penundaan nanti pihak ASN seluruh Indonesia, terkhusus Kabupaten Seluma bisa mengajukan uji materi dengan didampingi pengacara negara,\" ujarnya.

Desakan BKN ini untuk melakukan pemecatan bagi ASN yang tersandung pidana atau pernah tersandung pidana ini, juga didampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  \"BKN menggandeng KPK. Jadi KPK yang mendesak untuk ASN yang tersandung pidana korupsi atau pernah tersandung pidana untuk dipecat dari ASN,\" jelas Mirin.

Dengan adanya uji materi dari ASN yang diajukan ke BKN nanti diharapkan bisa membatalkan pemecatan ASN yang masih tersandung hukum maupun sudah pernah tersandung pidana.  “Jelas ini sangat merugikan ASN yang tersandung dengan hukum membawa dampak pada jalannya pemerintahan,”keluhnya.

Diketahui, sebanyak 26 orang Aparatur Sipil Negera (ASN) Seluma terancam diberhentikan dengan tidak hormat. Hal itu karena para ASN ini tersandung kasus dugaan korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan satu ASN lagi tercatat tersandung Kasus Narkoba yang ditangkap belum lama ini oleh Timsus Polda Bengkulu. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: