Tersangka DD Muara Tiga Segera Ditetapkan
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress– Proses pengusutan dugaan korupsi dana desa (DD) di Desa Muara Tiga, Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu sepertinya bakal memasuki babak baru. Pasalnya adanya kerugian negera dalam pengelolaan DD desa tersebut menguat. Bahkan penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Satreskrim Polres Bengkulu Selatan segera menetapkan tersangkanya.
“ Secepatnya tsk DD Desa Muara Tiga akan kami tetapkan,” kata kapolres Bengkulu Selatan, AKBp Rudy Purnomo SIK MH melalui kasat Reskrim, AKP Enggarsah Alimbaldi SH SIK.
Enggar mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan meningkatkan proses pengusutan ke tahap penyidikan. Sebab hasil audit BPKP sudah turun. Dari hasil audit tersebut terdapat kerugian Negara ratusan juta.
“ Hasil Audit BPKP ada kerugian Negara pada pengelolaan DD Muara Tiga sekitar Rp 200 juta,” ujarnya.
Hanya saja, meskipun dirinya akan segera menetapkan tersangkanya, Enggar enggan menyebutkan siapa orang yang akan ditetapkan tersangka atas karus penyimpangan DD hingga menyebabkan kerugian Negara hingga ratusan juta tersebut.
“ Untuk calon tersangkanya sudah ada, namun belum bisa kami ekspose,” kilahnya.
Sekedar mengingatkan, tahun 2016 lalu Desa Muara Tiga mendapat kucuran DD hampir Rp 1 Miliar. Hanya saja dalam pengelolaan tersebut diduga terjadi penyimpangan. Sehingga warga setempat melalui Tokoh masyarakat setempat melaporannya ke Satreskrim Polres Bengkulu Selatan. Setelah itu auditor BPKP turun dan ditemukan ada kerugian Negara sekitar Rp 200 juta. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: