Berkas Bacaleg Diteliti Ulang

Berkas Bacaleg Diteliti Ulang

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Penyampaian berkas perbaikan syarat bakal calon legislatif (Bacaleg) dari masing-masing partai politik (Parpol) telah ditutup sekitar pukul 24.00 WIB, Selasa (31/7) malam tadi. Data terhimpun Bengkulu Ekspress, hingga sore kemarin, sebanyak 11 Parpol telah menyampaikan perbaikan syarat Bacaleg ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng.Ketua KPU Kabupaten Benteng, Drs Brotoseno menjelaskan, tim verifikator dari KPU Kabupaten Benteng masih akan memeriksa kelengkapan syarat hasil perbaikan.

\"Sesuai dengan jadwal, tahapan verifikasi terhadap perbaikan syarat calon akan kami mulai tanggal 1 hingga 7 Agustus 2018,\" kata Brotoseno.

Sebelumnya, pemeriksaan berkas Bacaleg sudah dilakukan dan tidak menemukan adanya kesalahan maupun kekurangan syarat yang bisa menggugurkan Bacaleg.\"Hasil pemeriksaan administrasi, kami telah memberikan catatan kecil serta catatan khusus kepada Parpol agar dapat menyampaikan kepada Bacaleg jagoan mereka untuk melengkapi syarat. Jika kekurangan syarat tak dilengkapi, maka Bacaleg akan kami anggap tidak memenuhi syarat (TMS),\" tegas Brotoseno.

Sesuai dengan ketentuan, jelasnya, masih terdapat beberapa tahapan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai daftar caleg tetap (DCT). \"Dari jadwal yang telah kami terima, penyusunan dan penetapan DCS dilakukan pada rentang waktu 8-12 Agustus. Selanjutnya, DCS akan diumumkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat memberikan tanggapan dan masukan. Setelah itu, KPU akan mengumumkan DCT, yakni pada 21-23 Agustus,\" tutup Brotoseno.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: