20 ASN Eks Napi Korupsi
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Penerapan undang-undangan Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang pemberhentian ASN eks napi korupsi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Karena kepala daerah harus mengajukan proses pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan napi korupsi agar tidak dikerjakan lagi.
\"Perlu diketahui Bupati dan Sekda seluruh Indonesia sudah berjuang dalam pertemuan-pertemuan dengan BKN dan KPK. Kita sudah meminta agar ASN yang terlibat karena hanya menandatangani karena kebijakan untuk tidak dipecat. Tetapi KPK dan BKN yang tahunya jika putusan sudah inkracht maka aturan harus dilaksanakan,\" tegas Sekda Kepahiang, Zamzami Zubir SE MM, kemarin (30/7).
Ia mengatakan, untuk di Kabupaten Kepahiang ada kurang lebih 20 ASN yang pernah menjalani hukuman karena terlibat kasus korupsi. Tentunya, bila aturan harus ditegakan maka seluruh ASN bersangkutan harus diberhentikan dari jabatan PNS.
\"Ini yang jadi masalah saat ini, jika tetap dikerjakan maka Sekda yang akan kena, sebab dinilai melindungi dan mengabaikan aturan. Tapi ingat Bupati dan Sekda seluruh Indonesia sudah dan tengah berusaha untuk tetapi memperjuangkan nasib para ASN ini, tetapi mereka dipusat BKN dan KPK tidak mau tahu aturan harus ditegakkan,\" katanya.
Menurutnya, langkah akhir yang dapat ditempu adalah melalui jalur gugatan ke Mahkama Konstitusi (MK) untuk mengubah pasal-pasal terkait. Namun, dalam aturan yang bisa melakukan gugatan adalah pihak dirugikan dalam hal ini ASN bukan kepala daerah (Kada) ataupun Sekda. \"Jadi saat ini kita tengah menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk membantu ASN melaksanakan gugatan,\" ucapnya.
Ditegaskan Zamzami Zubir, jika UU No 5 tahun 2014 yang dipertegas dengan PP No. 11 tahun 2017 diterapkan maka puluhan ASN akan diberhentikan oleh pemerintah. Karena jika tetapi dipertahankan maka pemerintah akan dianggap melindungi kejahatan tentunya dapat diproses hukum. \"Ada kejadian didaerah Sinjai itu, Sekdanya TGR Rp 720 juta akan masih memperkerjakan ASN eks Napi korupsi. Sebab gaji yang diapat oleh ASN bersangkutan dinilai kerugian negara,\" sebut Sekda. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: