Posting di Facebook, Bacaleg Dipanggil Panwaslu
Dituding Curi Star Kampanye
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Beberapa bakal calon legislatif (bacaleg), Jum’at (27/7) pagi hingga siang hari mendatangi Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bengkulu Selatan (BS), di jalan Fatmawati, Pasar Manna. Mereka dipanggil, lantaran dituding curi star kampanye.
“Saya dipanggil Panwaslu karena saya memperkenalkan diri sebagai caleg di media sosial Facebook,” kata Nopredi Herawan, seorang Bacaleg PSI Bengkulu Selatan, saat ditemui di Sekretariat Panwaslu Bengkulu Selatan, Jum’at (27/7/2018).
Posting di Facebook
Nopredi mengatakan, dirinya memperkenalkan diri di Facebook sebagai caleg tersebut lantaran ikut-ikutan. Sebab dirinya melihat banyak caleg yang memposting di Facebook. Sehingga dirinya juga memposting juga. Namun setelah dipanggil Panwaslu dan diingatkan, dirinya siap mematuhinya.
“Saya ini hanya ikut-ikutan, namun setelah diingatkan, saya tidak akan memposting lagi, dan postingan lama akan saya hapus,” ujarnya.
Senada juga disampaikan Dodi Martian SHut MM. Dirinya juga dipanggil Panwaslu Bengkulu Selatan, lantaran dirinya memuat iklan di salah satu media koran. Dirinya mengaku sebelumnya tidak mengetahui adanya larangan pemasangan iklan di media.
“Kalau selama ini sudah disosialisasikan ada larangan pemasangan iklan memperkenalkan diri di media, tentu saya tidak akan memasangnya,” ujarnya.
Ketua Panwaslu Bengkulu Selatan, Erina Okriani SPd didampingi anggotanya, Noor M Tomi SPdI membenarkan adanya pemanggilan para bacaleg tersebut. Dirinya mengatakan, pemanggilan tersebut untuk meminta bacaleg menghentikan pemasangan iklan di media, baik media koran ataupun media sosial (medsos). Pasalnya, sambung Tomi saat ini belum masuk waktu kampanye, sehingga dikatagorikan curi star kampanye.
“Bacaleg yang kami panggil ini karena mereka sudah berkampanye di media sebelum waktunya,” katanya.
Tomi mengatakan, selain memanggil para bacaleg, pihaknya juga mengirimkan surat imbauan kepada semua partai politik peserta pemilu di Bengkulu Selatan agar tidak berkampanye sebelum waktunya.
Hal itu sesuai dengan surat edaran KPU RI nomor 216/PL.01.05-SD/06/KPU/II/2018 tentang kampanye pada pemilihan umum tahun 2018, juga surat edaran Bawaslu RI nomor 0315/K.Bawaslu/PM.00.00/II/2018 tentang pengawasan pelaksanaan kampanye pemilu kepada partai politik peserta pemilu sebelum jadwal tahapan kampanye, juga surat edaran Bawaslu RI lainnya tentang larangan kampanye sebelum jadwal tahapan. Oleh karena itu sehubungan sudah didaftarkannya bakal calon anggota DPRD BS ke KPU BS, berdasarkan ketentuan pasal 276 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang menyatakan kampanye dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap (DCT). Maka bacaleg dilarang kampanye dengan memfosting di media sosial yang menampilkan logo parpol, nomor urut parpol, nomor urut calon serta visi dan misi.
“ Surat edaran ini sudah kami sampaikan ke masing-masing partai politik sejak 25 Juli lalu, kami harap dapat diindahkan oleh para pengurus parpol beserta masing-masing bacaleg,” demikian Tomi. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: