Pukul Istri Dijebloskan Ke Penjara

Pukul Istri Dijebloskan Ke Penjara

TANJUNG KEMUNING,Bengkulu Ekspress- Penyesalan kini dialami HE (41), warga Desa Tanjung Bulan Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. Selain harus masuk penjara, keluarganya kini berantakan. HE yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini kini mendekam di tahanan Mapolres Kaur karena menganiaya istrinya, Sumyarti (48) hingga babak belur.

“Untuk terlapor soal KDRT ini sudah kita amankan, dan pelaku masih dalam pemeriksaan kita,” kata Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto SH Sik melalui Kasat Reskrim Iptu Kaisar Ariyadi P SIK, kemarin (26/7).

Dikatakan Kasat, pelaku yang diamankan tim Buser Polres Kaur sekitar pukul 05.00 WIB di rumahnya. Pelaku diamankan setelah anggota Polres Kaur mendapati laporan korban. Dimana pelaku kerap kali melakukan penganiyaan kepada korban. Dimana terakhir penganiayaan itu dilakukan pelaku 20 Juli 2018.

Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) dilakukan oleh pelaku bermula dari pelaku sering pergi dan tidak pernah pulang, saat di selidiki oleh korban ternyata pelaku bersama teman-teman bermain judi, nah ketika asyik bermain judi pelaku di labrak oleh korban.

Tidak terima pelaku dilabrak pelaku memukul dan mendorong korban, tidak sampai disitu keesokan harinnya pelaku kembali melakukan penganiyayaan terhadap korban sehingga korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan muka.

Takut mendapat penganiayaan lagi, korban lari dari rumah dan melaporkan suaminya ke polisi. Oleh polisi pelaku langsung diamankan.

“Penyebabnya kita belum tahu pasti, tapi kalau memang terbukti pelaku kita jerat dengan UU 23 tahun 2002, KDRT, Pasal 44 ayat 1, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” jelas Kasat.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: