Cegah Suap, KPK Bentuk KAD
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Untuk mencegah terjadinya penyuapan yang dilakukan oleh pengusaha kepada pejabat negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Ketua Tim Satuan Satgas Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsubga) KPK RI, Adlinsyah M Nasution mengatakan, pembentukan KAD Anti Korupsi itu dilakukan agar tidak ada lagi suap hingga gratifikasi yang sering dilakukan oleh pelaku bisnis kepada pejabat negara.
\"Langkah ini tidak lain untuk melancarkan apa yang menjadi kesulitan para pengusaha dalam bidang dunia usaha dan perizinan,\" terang Adlinsyah atau yang akrab disapa Coky dalam pertemuan pencegahan korupsi sektor swasta sekaligus pembentukan KAD Anti Korupsi, di kantor Gubernur Bengkulu, kemarin (25/7)
Program yang dilaksanakan KPK di Bengkulu adalah pencegahan dan penindakan terintegrasi. Dengan langkah ini, KPK berharap Bengkulu benar-benar bisa bebas dari korupsi, suap hingga gratifikasi yang menimbulkan kerugian negara. Coky mengatakan, pengusahaan sangat rentan terjerat kasus hukum.
Dalam rentang waktu 3 tahun, KPK mencatat tindak pidana korupsi paling banyak terjadi di sektor swasta. Umumnya modus yang dilakukan berupa pemberian hadiah atau gratifikasi dan tindak pidana suap dalam rangka mempengaruhi kebijakan penyelenggara negara, seperti dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan. \"Tercatat 184 kasus korupsi menjerat pengusaha,\" beber Coky.
Berdasarkan data KPK, hingga Desember 2017 lalu, pihak swasta tercatat sebagai pelaku tindak pidana korupsi terbanyak yaitu sejumlah 184 orang dibandingkan pejabat eselon I/II/III sejumlah 175 orang. Lalu anggota DPR dan DPRD sejumlah 144 orang dan kepala daerah sejumlah 89 orang. \"Selain Bengkulu, tahun ini KPK menargetkan 26 provinsi lainnya bisa membentuk KAD yang sama,\" tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti mengaku, dibentuknya KAD tersebut untuk melindungi pengusaha terlibat hukum. Karena KAD ini juga berfungsi sebagai forum komunikasi dan advokasi antara regulator dan pelaku usaha.\"Ini juga bentuk akselerasi pencegahan korupsi khususnya di sektor bisnis,\" terang Nopian.
Pemprov mengapresiasi langkah KPK dalam melakukan rencana aksi pencegahan praktik korupsi di Provinsi Bengkulu dalam beberapa tahun ini. Menurutnya, pelaku usaha rentan terjerat, dilihat dari beberapa kasus yang terjadi di Bengkulu.
\"Pengalaman di mana-mana kejahatan itu tidak bisa berdiri sendiri, selalu melibatkan lebih dari satu pihak. Mudah-mudahaan ini tidak lagi terjadi di Bengkulu,\" pungkasnya.
Pertemuan ini juga dihadiri pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Provinsi Bengkulu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Bengkulu, Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Bengkulu dan jajaran Pemprov Bengkulu. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: