Kades Kedataran Dipenjara

Kades Kedataran Dipenjara

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur kemarin (24/7) resmi menetapkan status Kepala Desa (Kades) Kedataran Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, JU, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2016. Setelah ditetapkan tersangka, penyidik langsung menahan JU ke Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kelas II A Kota Bengkulu.

“Ya Kades Kedataran kita naikkan statusnya menjadi tersangka saat ini kita tahan di Rutan Malabero Bengkulu untuk mempermudahkan proses penyidikan,” kata Kajari Kaur, Douglas Pamino Nainggolan SH MH, saat memberikan keterangan perssnya di aula Kejari Kaur, kemarin (24/7).

Dikatakan Kajari, dengan telah ditetapkannya tersangka itu, maka dipastikan dalam proses persidangan dugaan korupsi alokasi Dana Desa (DD) tahun 2016 ini akan secepatnya selesai ditangani oleh penyidik. Kedepannya yang bersangkutan akan mulai menjalani persidangannya di pengadilan tindak pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. JU sendiri diduga melakukan korupsi DD yang nominalnya sebesar Rp 600 juta.

Perhitungan penyidik dengan dibantu auditor pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 370 juta. Akibat perbuatanya itu JU di jerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 2 ayat (1), pasal 9 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman diatas 5 tahun.

“JU ini melakukan tindak pidana korupsi karena penggunaan DD tahun 2016 ini banyak fiktif seperti mengurangi volume barang misalnya pembelian meuble, pembuatan bronjong dan pembangunan yang tidak sesuai dengan RAB,” terangnya.

Ditambahkan Kejari, penahanan tersangka ini, setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Kaur. Setelah menjalani pemeriksaan itu, JU yang menggunakan baju tahanan Kejari Kaur itu langsung digiring ke mobil tahanan untuk dijebloskan penyidik Kejari Kaur ke Rutan Malabero Kota Bengkulu. Penahan ini dilakukannya ini, agar para tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mempersulit proses persidangan nantinya.

“Tersangka kita titip di Rutan Malabero ini selama 20 hari kedepan sambil menunggu penyidik merampungkan berkas perkara dan penuntutan umum dan akan menyusun surat dakwaan. Juga untuk saat ini tersangka DD Kedataran ini baru satu, tapi tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat ini akan bertambah,” tutupnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: