Raperda Belum Dibahas, Disperindag Kewalahan Atur Pasar
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu tampaknya makin kesulitan dalam mengatur pengelolaan pasar tradisional. Hal ini dikarenakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan pasar rakyat yang telah diusul sejak tahun 2017 lalu tak bisa dibahas oleh DPRD kota.
\" Terkendala karena Pemerintah Kota masih dijabat Carateker Walikota jadi terhambat dibahas di Badan Legislasi (Banleg),\" kata Kepala Disperindag kota, Dewi Dharma MSi, kemarin (24/7).
Biasanya pembahasan sudah dimulai pertengahan tahun, namun aturan baru dari Kemendagri menyatakan bahwa daerah yang masih dipimpin oleh carateker Walikota maka draft usulan raperda tidak bisa dilakukan, dan jika ingin tetap dilakukan pembahasan maka raperda harus berdasarkan izin dari Kemendagri, hal ini tertuang dalam Surat Kemendagri nomor 188 perihal pedoman persetujuan Perda tentang perangkat daerah.
Jika hingga bulan Agustus usulan raperda ini belum juga diantarkan ke Kemendagri, maka dimungkinkan pembahasan raperda pada tahun kepemimpinan carateker Walikota ini tidak terwujud. Dan harus menunggu awal tahun 2019 untuk bisa diusulkan kembali. \" Untuk bisa menangani pedagang yang banyak keluar dari area pasar tentu kita butuh perda itu secepatnya. Dan di dalam perda itu sudah diatur kewenangan Disperindag yang dilindungi payung hukum,\" jelasnya.
Selama ini pasar khususnya pasar panorama masih dikelolah oleh 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Disperindag. Dan agar pasar terkelolah dengan baik, tentu ketiga OPD ini harus menjalin Komunikasi secara intens dan saling berkoordinasi terus menerus dalam setiap kegiatan.
Hanya saja, dengan hal ini justru pasar semakin sulit untuk diatur karena ketiga OPD ini malah saling lempar kewenangan dan membatas-batasi wilayah sehingga koordinasi tidak berjalan dengan baik, dan membuat kondisi pasar semakin semrawut. Untuk itu, melalui Perda Pengelolaan Pasar Rakyat ini nantinya Disperindag akan diberikan kewenangan penuh dalam mengelolah dan menata pasar terutama pada radius 0-1000 meter dan seterusnya.
\" Jadi area pasar itu hanya dikelolah 1 pintu, termasuk juga kita mengelolah parkir dan sampah selagi berada di dalam area pasar, sehingga tidak perlu terbagi-bagi lain kewenangannya. Tapi sampai saat ini kita belum dapat konfirmasi apakah raperda itu akan dibahas atau belum,\" terang Dewi. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: