Hearing LKPD Berjalan Alot

Hearing LKPD Berjalan Alot

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Haering membahas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) antara Pemkab Bengkulu Utara dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara diwarnai penundaan sebanyak dua kali, Selasa (24/7). Hearing ditunda lantaran Bupati Bengkulu Utara Ir Mian tidak datang membacakan jawaban eksekutif atas pertanyaan legeslatif terkait tidak dilaksanakannya pemberhentian terhadap Kadis Diknas karena terlalu sering melakukan mutasi kepala sekolah sehingga pendidikan terganggu, dan Kadis PU karena pembangunan tidak maksimal dan merata serta Kadis BKP-SDM yang kerap melakukan mutasi pejabat.

Setidaknya hearing sempat diskor dua kali akibat anggota dewan protes. Bahkan salah satu Anggota Dewan, Dedi Syahroni yang merupakan Anggota Komisi III keluar terlebih dulu dari ruang rapat sembari berteriak menandakan dirinya tidak puas. Sampai akhirnya Waka I DPRD Bengkulu Utara, Bambang Irawan mengatakan bahwa Bupati sudah menandatangi jawaban dari eksekutif, sehingga Sekda Bengkulu Utara, Dr Haryadi yang akan membacakan jawaban tersebut. Terkait belum digantinya tiga Kadis tersebut, menurut jawaban eksekutif evaluasi terhadap kinerja pejabat tidak serta merta melakukan pergantian atau mutasi. Tetapi pejabat bersangkutan tetap diperbaiki kinerjanya atau dilakukan pembinaan.

\"Evaluasi dalam sebuah birokrasi sudah suatu keharusan, tetapi tidak serat merta melakukan pergantian,\" jelas Haryadi menjawab pertanyaan dari legeslatif.

Jawaban tersebut ditanggapi Fitra Martin Ketua Komisi I, menurut mereka jawaban tersebut perlu dipertimbangkan. Mereka meminta pimpinan rapat menunda sidang untuk memberi waktu bagi anggota dewan mempelajari ketetapan tersebut.\"Kita akan pelajari dulu ketetapan tersebut,\" ujarnya.Selanjutnya Sekda memberikan jawaban terkait belum jelasnya status tiga desa persiapan, yakni Simpang Batu, Lembah Duri dan Sebayur Jaya.

Untuk membentuk desa baru harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota. Dengan pertimbangan, asal usul dan adai istiadat. Dari desa persiapan menuju desa setidaknya membutuhkan waktu 1 sampai 3 tahun. Proses tersebut tentunya membutuhkan tahap evaluasi. Seperti batas usia desa induk setidaknya 5 tahun, jumlah penduduk desa sekitar 4000 jiwa atau 800 KK untuk wilayah Sumatera.

\"Pembentukan desa harus memenuhi syarat, seperti batas usia desa induk sekitar 5 tahun dan jumlah penduduk desa wilayah Sumatera adalah 4000 jiwa atau 800 KK,\" pungkas Haryadi.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: